Muara Teweh (ANTARA) - Kepolisian Resor Barito Utara, Kalimantan Tengah, menangkap AS yang diduga membakar lahan di wilayah Desa Kamawen Kecamatan Montallat untuk lahan kebun kepala sawit.

"Pelaku membakar lahan pada Minggu (15/9) sekitar pukul 14.00 WIB, dan diamankan petugas kepolisian pada Sabtu (21/9) siang di desa setempat," kata Kapolres Barito Utara AKBP Dostan Matheus Siregar di Muara Teweh, Senin.

Kejadian berawal pada saat anggota Polsek Montallat melaksanakan patroli roda dua dan mendapatkan informasi dari BPBD Barito Utara, bahwa terdapat titik api di jalan baru Desa Kamawen.

Baca juga: Pengelola kebun sawit ditangkap karena bakar lahan di Barito Utara

Kemudian anggota berangkat ke titik api dan setibanya di TKP sudah ada Tim BPBD dan Koramil Kecamatan Montallat sedang melakukan pemadaman api.

"Petugas kepolisian langsung ikut memadamkan api yang masih menyala hingga sore hari. Sementara untuk luas areal lahan yang terbakar 1,5 hektare," katanya.

Selanjutnya, kata dia, anggota Polsek Montallat mencari pelaku pembakaran dan pemilik lahan yang terbakar, akan tetapi pelaku tidak ditemukan di lokasi kebakaran hutan dan lahan, karena lokasi yang terbakar jauh dari pemukiman penduduk.

"Setelah dilakukan penyelidikan selama satu pekan anggota Polsek Montallat mengetahui keberadaan pemilik lahan yang terbakar dan mengamankan pelaku," ucapnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku menebang pohon sebanyak 1 hektare pada awal Agustus 2019 selama dua minggu untuk rencana menambah lahan kebunnya, karena sebelumnya pelaku ada memiliki lahan satu hektare dan ada tanaman bibit sawit pada 2017 lalu sebanyak 1 hektare.

Tetapi masih tertinggal setengah hektare bibit sawit yang masih hidup dan sisanya bibit sawit yang ditanam itu mati dimakan hewan landak dan terdapat semak belukar yang banyak. Kemudian pelaku setelah selesai menebang pohon seluas satu hektare tersebut langsung di round up dan untuk semak belukar yang kering dikumpulkan dan dibakar.

"Setelah selesai dibakar, lahan tersebut rencananya akan digunakan untuk menanam kembali bibit sawit sebanyak luas areal 1,5 hektare oleh pelaku. Terhadap pelaku diancam dengan pasal 187 jo 188 KUHP dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara," ujar Kapolres.

Pewarta: Kasriadi
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019