Lebak (ANTARA) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak meminta sekolah dan kampus mampu mencegah hoaks atau berita bohong, ujaran kebencian, radikalisme dan lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT).

"Kami memiliki kewajiban untuk menyampaikan sosialisasi pencegahan hoaks, ujaran kebencian, radikalisme dan LGBT," kata Wakil Ketua MUI Kabupaten Lebak KH Akhmad Khudori di Lebak, Senin.

MUI Lebak memiliki program "Goes To Kampus and School" agar kampus dan sekolah tidak terpapar penyebaran hoaks, ujaran kebencian, LGBT dan radikalisme.

Sebab, perbuatan tersebut diharamkan menurut ajaran Islam juga bertentangan dengan hukum negara serta nilai-nilai norma budaya masyarakat.

Selama ini, tren hoaks, ujaran kebencian, LGBT dan radikalisme disebarkan melalui media sosial, seperti facebook, youtube, twitter dan instagram.

Mereka pelaku penyebar tersebut, diantaranya terdapat pelajar dan mahasiswa sehingga terjerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronika (UU ITE).

"Kami berharap melalui sosialisasi itu para pelajar dan mahasiswa tidak terlibat penyebaran hoaks, LGBT, radikalisme dan ujaran kebencian," katanya menjelaskan.

Ia mengatakan, kegiatan sosialisasi itu di seluruh kampus dan sekolah di Kabupaten Lebak dan terakhir di Kampus STKIP Setiabudhi dan Latansa Mashiro Rangkasbitung.

Kegiatan sosialisasi pencegahan hoaks, LGBT, ujaran kebencian dan radikalisme merupakan program MUI Lebak.

Selama ini, kata dia, pihaknya memprihatinkan penyebaran hoaks, ujaran kebencian, radikalisme dan LGBT menimbulkan kerusuhan dan kekerasan.

Dengan demikian, para pelajar dan mahasiswa jika menerima informasi jangan di-share atau diviralkan ke media sosial.

Sebaiknya, kata dia, pelajar dan mahasiswa itu terlebih dahulu diteliti dari mana sumber informasi tersebut.

"Jika tidak teliti dikhawatirkan informasi itu hoaks, sehingga bisa dijerat hukum dengan pasal UU ITE itu," katanya menegaskan.

Ia menyebutkan, penyebar berita bohong, ujaran kebencian, radikalisme merupakan perbuatan mengadu domba dan haram hukumnya.

Penyebaran berita bohong menimbulkan perpecahan juga konflik di tengah masyarakat.

"Saya berharap masyarakat memiliki tanggung jawab dengan tidak menyebar berita hoaks," katanya.

Baca juga: MUI Lebak minta TNI bertindak tegas kelompok perongrong NKRI

Baca juga: MUI Lebak apresiasi pengesahan UU Pesantren

Baca juga: MUI Lebak berharap warga Papua wujudkan kedamaian

Baca juga: MUI Lebak haramkan keluarga mampu terima bantuan sosial

Pewarta: Mansyur suryana
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019