Jakarta (ANTARA) - Rekomendasi yang dikeluarkan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terkait dengan perlunya kebijakan free to air atau siaran gratis tanpa berlangganan bagi lembaga penyiaran berlangganan, diapresiasi oleh sejumlah akademisi.

Guru Besar Ilmu Komunikasi, Universitas Nusa Cendana Kupang, Prof. Dr. Alo Liliweri dalam rilis yang diterima di Jakarta, Senin, menyatakan sangat setuju dengan adanya kebijakan free to air yang disiarkan lembaga penyiaran berlangganan.

"Hal ini sesuai dengan bunyi Pasal 33 UUD 1945, bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya digunakan untuk rakyat serta diatur oleh pemerintah, begitu pula dengan siaran free to air yang diatur oleh KPI sebagai perwakilan negara," katanya.

Selain itu, ujar dia, siaran lembaga penyiaran berlangganan harus juga memperketat dan menyeleksi terutama konten-kontennya sebelum disiarkan kepada masyarakat.

Guru Besar Undana tersebut sangat mendukung karena kebijakan itu dinilai akan diuntungkan masyarakat di daerah.

"Mereka (masyarakat di daerah) bisa menikmati siaran hiburan, pendidikan, informasi yang sangat murah sehingga mereka akan tahu semua yang disiarkan, terutama untuk masyarakat pedesaan dan di perbatasan negara RI," kata Alo.

Senada, Dosen Komunikasi, Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Padjadjaran (UNPAD) Bandung Achmad Abdul Basith juga menyebutkan bahwa hasil rakornas dan sikap KPI ini perlu didukung.

"Apa yang dilakukan oleh Lembaga Penyiaran Berlangganan (satelit dan kabel) yang telah menyalurkan program siaran TV-TV swasta free to air sesungguhnya telah membantu pemerintah dalam menjamin hak masyarakat atas Informasi," kata Abdul Basith.

Ia juga mengingatkan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (2) huruf b Undang-Undang Penyiaran, Lembaga Penyiaran Berlangganan oleh Undang-Undang Penyiaran diharuskan menyediakan dan menyalurkan paling sedikit 10 persen dari kapasitas kanal salurannya untuk menyalurkan program siaran TVRI dan program siaran TV-TV swasta free to air.

Sebagaimana diwartakan, rekomendasi kebijakan free to air atau siaran gratis tanpa berlangganan yang dikeluarkan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dinilai akan bermanfaat dalam menjaga kepentingan daerah ekonomi yang marjinal atau terpinggirkan.

Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau Hisam Setiawan menyatakan bahwa sikap KPI ini karena KPI sedang menjaga kepentingan masyarakat di wilayah ekonomi kurang maju dan wilayah perbatasan yang hanya bisa mengakses siaran tv swasta menggunakan perangkat parabola dan berlangganan tv kabel.

"TV-TV swasta free to air banyak yang belum membangun pemancar terestrial di wilayah wilayah tersebut, karena secara bisnis kurang menguntungkan," ujarnya.

Hisam juga menambahkan bahwa sikap KPI ini dikeluarkan dalam rangka menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) melalui penyiaran.

Sebagaimana diketahui, KPI se-Indonesia dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) pada tanggal 1-2 April tahun 2019, di kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan, telah bersikap dan telah mengeluarkan rekomendasi bahwa program siaran free to air gratis di Lembaga Penyiaran Berlangganan.

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2019