Jakarta (ANTARA) -
Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya, memfasilitasi layanan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) Meliling di lima lokasi pada Selasa.
 
Berdasarkan laman resmi Twitter milik Polda Metro Jaya yakni @TMCPoldaMetro lima titik lokasi SIM Keliling tersebar di beberapa wilayah Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Selatan dan Jakarta Timur.
 
Untuk wilayah Jakarta Pusat, masyarakat yang ingin mengurus SIM dapat mendatangi pelayan SIM Keliling di Setmilpres Sekneg Jalan Veteran.
 
Untuk wilayah Jakarta Barat masyarakat bisa langsung datang ke Mal Ciputra Grogol.
 
Selanjutnya, masyarakat di wilayah Jakarta Selatan dapat menemukan pelayan SIM Keliling di Kampus Trilogi Kalibata.
 
Masyarakat wilayah Jakarta Timur bisa datang ke lokasi layanan SIM Keliling di Dealer Honda Jalan Dewi Sartika.

Baca juga: Liburan Minggu, berikut lokasi pengurusan SIM Keliling Jakarta
 
Untuk masyarakat di wilayah Jakarta Utara bisa memperoleh layanan SIM Keliling di depan Polsubsektor BPL Pluit, Jembatan 3.
 
Layanan SIM Keliling yang disediakan oleh Polda Metro Jaya merupakan upaya untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus atau melengkapi salah satu keperluan saat berkendara.
 
Untuk bisa mengurus layanan SIM Keliling ini masyarakat harus mempersiapkan sejumlah persyaratan yang dibutuhkan. Layanan ini tersedia mulai pukul 08.00 sampai 14.00 WIB.
 
Adapun pun syarat perpanjangan SIM, yakni:
 
Fotokopi KTP beserta KTP asli,
fotokopi SIM lama dan fotokopinya,
bukti cek kesehatan dan
mengisi formulir permohonan.
 
Untuk diketahui bahwa layanan bus Simling hanya dapat melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku saja, yakni SIM A dan SIM C. Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya harus membuat permohonan SIM baru.

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019