Sorong (ANTARA) - PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero) Pelabuhan Sorong, Provinsi Papua Barat, melakukan mengumumkan serta melakukan sosialisasi tarif pemandu kapal di pelabuhan Kabupaten Raja Ampat bagi pelaku industri pariwisata setempat.

Sosialisasi tarif pemandu kapal tersebut berlangsung di Kantor Pelindo IV di Kota Sorong, Selasa, dihadiri oleh General Manager PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero) Pelabuhan Sorong, Raplin Halid, Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Saonek Raja Ampat, Anggiat Pagar Marpaung, dan semua pelaku industri pariwisata yang beroperasi di Raja Ampat.

General Manager PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero) Pelabuhan Sorong, Raplin Halid mengatakan bahwa sesuai ketentuan yang berlaku kapal-kapal di atas 500 GT yang berlayar di kawasan tertentu seperti di Kabupaten Raja Ampat harus dipandu oleh petugas pandu kapal.

Dia mengatakan, PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero) Pelabuhan Sorong adalah penyedia jasa petugas pemandu kapal termaksud kapal-kapal yang berlayar wilayah Kabupaten Raja Ampat.

Menurut dia, selama ini kapal-kapal di atas 500 GT yang berlayar di perairan Kabupaten Raja Ampat belum menggunakan petugas pemandu, padahal fungsi dari pemanduan tersebut untuk keselamatan pelayaran.

Baca juga: Realisasi anggaran investasi Pelindo IV capai Rp976,63 miliar

Selain itu, kata dia, guna meminimalisir terjadinya insiden saat pelayaran seperti menabrak terumbu karang yang selama ini dijaga oleh masyarakat Raja Ampat untuk dinikmati wisatawan.

Karena itu, PT Pelindo IV akan memberlakukan pemandu kapal bagi kapal di atas 500 GT yang beroperasi di perairan kabupaten Raja Ampat sehingga disosialisasikan kepada seluruh pengguna jasa yang ada agar diketahui.

Dikatakan, kapal yang masuk beroperasi di perairan Raja Ampat baik melalui pelabuhan Sorong maupun Waisai akan dipandu oleh petugas pemandu selama pelayaran maksimal 10 hari dengan biaya tarif pemandu senilai Rp70juta bagi kapal 500 - 700 GT.

Sedangkan kapal 701 - 1.000 GT tarif pemandu senilai Rp90 juta, kapal 1.001 - 5.000 GT tarif pemandu senilai Rp115 juta, kapal 5.001-10.000 GT tarif pemandu senilai Rp135 juta, kapal 10.001 - 20.000 GT tarif pemandu senilai Rp150 juta, dan kapal GT 20.000 ke atas tarif pemandu senilai Rp200 juta untuk pendapatan negara.

Baca juga: Pelindo IV target Kendari jadi pelabuhan bertaraf internasional
Baca juga: Pelindo IV lakukan ini untuk integrasi logistik di pelabuhan


Ia menambahkan bahwa tarif pemandu kapal tersebut sudah relatif rendah dan tidak memberatkan bagi pengembangan pariwisata di Kabupaten Raja Ampat.

Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Saonek Raja Ampat, Anggiat Pagar Marpaung yang memberikan ketenangan terpisah, mengatakan bahwa pemandu kapal tersebut merupakan upaya untuk menjaga kawasan perairan Raja Ampat dari berbagai insiden-insiden yang muncul saat pelayaran seperti kapal menabrak terumbu karang.

Ditambahkan bahwa aturan tersebut agar kapal yang masuk perairan Raja Ampat tidak semerta merta bebas melakukan pelayaran, tetapi ada yang memandu sesuai dengan alur pelayaran yang telah dibuat sehingga insiden tabrak terumbu karang seperti kapal pesiar Caledonian Sky tidak terulang kembali.

Baca juga: Pelabuhan di Papua kembali beroperasi normal pascakericuhan

Pewarta: Ernes Broning Kakisina
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2019