Jakarta (ANTARA) - Ombudsman Republik Indonesia meminta pemerintah dan BPJS Kesehatan untuk memperhatikan pekerja informal yang tidak termasuk kategori masyarakat miskin namun tidak memiliki penghasilan dan fasilitas dari pemberi kerja seperti pekerja formal.

Anggota Ombudsman Alamsyah Saragih dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Selasa, meminta pemerintah tidak menyalahkan peserta BPJS Kesehatan segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) sebagai penyebab defisit.

"Jangan jadikan kambing hitam atas kegagalan sistemik ini. Bagaimana pun mereka memiliki hak yang sama dengan saudara-saudara mereka yang lebih beruntung karena memiliki kesempatan kerja di sektor formal maupun warga yang mendapatkan subsidi dari negara," kata Alamsyah.

Dia menyarankan agar melakukan kajian ulang terhadap skema pelayanan jaminan sosial bagi masyarakat sektor pekerja informal atau peserta PBPU dibandingkan untuk memberikan sanksi pembatasan pelayanan publik bagi mereka yang menunggak.

Alamsyah memberikan masukan kepada pemerintah untuk mempertimbangkan kebijakan pengalihan premi, dari pejabat negara kepada masyarakat sektor pekerja informal yang dinilai berada di tengah-tengah antara masyarakat miskin dan masyarakat mampu.

"Untuk rasa keadilan, pemerintah perlu mempertimbangkan kebijakan pengalihan premi berupa tunjangan kesehatan para pejabat negara dan sejenis yang dibayarkan oleh negara kepada perusahaan asuransi selama ini. Termasuk para pejabat di BPJS sendiri, agar adil. Silahkan diatur agar akses layanan dan benefit tak berkurang," kata dia.

Alamsyah menyebut sekitar 50 persen dari 32 juta total peserta PBPU menunggak iuran adalah masyarakat rentan yang tidak masuk dalam kategori miskin untuk mendapatkan subsidi negara, namun tak cukup mapan untuk bisa berbagi beban dengan perusahaan tempatnya bekerja di sektor informal.

Dia meminta agar pemerintah berhati-hati dalam memberikan sanksi pelayanan publik yang rencananya akan dilakukan secara otomatis. "Jangan karena Pemerintah gagal membangun kelembagaan sosial-ekonomi untuk mendukung kepastian pembiayaan jaminan kesehatan, kemudian rakyat dihukum dengan mencabut hak-hak konstitusional lainnya. Pelayanan publik itu hak konstitusional warga," tegasnya.

Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2019