Kominfo serta KPI harus merespon dan menangani masalah ini dengan serius, karena jika tidak, masyarakat yang akan dirugikan
Jakarta (ANTARA) - Sekjen Aliansi Layanan Media Indonesia (ALAMI) Muhammad Zen Al Faqih menginginkan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan institusi pemerintah terkait agar melindungi lembaga penyiaran berlangganan yang menerapkan free to air (gratis berlangganan).

Al Faqih dalam rilis yang diterima di Jakarta, Rabu, menyatakan bahwa sudah banyak Lembaga Penyiaran Berlangganan (TV kabel dan satelit) di daerah-daerah yang telah aktif menjalankan bisnis secara legal dan menginginkan negara melindungi mereka sesuai dengan Undang Undang Penyiaran No 32 tahun 2002 Tentang Penyiaran

"Seyogyanya permasalahan yang terjadi di penyiaran diselesaikan dengan mengacu dan merujuk pada Undang Undang Nomor 32 tahun 2002 Tentang penyiaran, bukan UU lain," kata Al Faqih.

Ia mengingatkan bahwa di dalam peraturan perundangan tersebut sudah jelas disebutkan bahwa KPI mempunyai wewenang dalam mengatur hal-hal mengenai penyiaran. Apalagi, lanjutnya, KPI dalam Rakornas yang diselenggarakan KPI beberapa waktu lalu juga telah mengeluarkan rekomendasi resmi bahwa siaran free to air itu gratis.

Sebagaimana diketahui, KPI se-Indonesia dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) pada tanggal 1-2 April tahun 2019, di Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan, telah bersikap dan telah mengeluarkan rekomendasi bahwa program siaran free to air gratis di Lembaga Penyiaran Berlangganan.

Mengenai fenomena munculnya sejumlah televisi swasta yang mengikuti jejak TV Lain menjadi TV berbayar, Al Faqih menegaskan bahwa hal itu mengindikasikan adanya permasalahan yang besar dan harus diselesaikan oleh negara.

"Kominfo serta KPI harus merespon dan menangani masalah ini dengan serius, karena jika tidak, masyarakat yang akan dirugikan," ujarnya.

Menurut dia, Lembaga Penyiaran Berlanggan pada saat menyalurkan siaran tv swasta free to air sedang menjaga keutuhan NKRI karena sedang membantu pemerintah dalam menjamin hak masyarakat atas informasi dalam rangka pemerataan informasi.

Sebagaimana diwartakan, rekomendasi yang dikeluarkan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terkait dengan perlunya kebijakan free to air atau siaran gratis tanpa berlangganan bagi lembaga penyiaran berlangganan, diapresiasi oleh sejumlah akademisi.

Baca juga: Akademisi apresiasi rekomendasi kebijakan siaran gratis dari KPI

Baca juga: KPI: Rekomendasi "free to air" demi kepentingan daerah marjinal

 

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2019