Bandung (ANTARA) - Setelah adanya Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik, Pemerintah Kota Bandung keluarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 37 Tahun 2019 sebagai petunjuk pelaksanaan dan pedoman dalam upaya pengurangan penggunaan kantong plastik secara terukur.

Wali Kota Bandung, Oded M Danial di Bandung, Kamis, menganggap Perwali tersebut dirasa perlu dikeluarkan agar masyarakat Kota Bandung lebih memerhatikan dampak dari sampah plastik yang bisa merusak ekosistem lingkungan dan makhluk hidup. "Dari Perda tahun 2012 kita coba imbauan dulu, kita ingin cek, kemudian setelah kita evaluasi, nampaknya sudah saatnya kita mengeluarkan perwali agar lebih banyak aturan untuk menangani sampah plastik."

Meski Perwali tersebut tidak akan berarti tanpa adanya sosialisasi maksimal kepada masyarakat. Karena itu dia meminta seluruh pihak, baik masyarakat, ASN serta pelaku bisnis agar dapat menjalankan aturan tersebut yang akan diterapkan mulai awal tahun 2020.

"Ada ikan hiu di laut ketika di bedah perutnya isinya kantong plastik semua, dari situ saya melihat persoalan plastik ini harus jadi perhatian kita semua, sampah plastik ini paling berbahaya," katanya.

Baca juga: Warga Bandung harus bayar Rp5 ribu untuk kantung plastik pada 2010

Baca juga: Peneliti INDEF setuju penerapan cukai plastik


Adapun ruang lingkup peraturan itu pada lima hal utama, yaitu rencana pengurangan penggunaan kantong plastik, kesanggupan pelaku usaha dan penyedia kantong plastik, insentif dan disinsentif, peran serta masyarakat, dan penetapan kawasan bebas kantong plastik.

Dalam hal rencana pengurangan penggunaan kantong plastik ini, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Bandung Kamalia Purbani mengatakan pihaknya mewajibkan seluruh penyedia dan pelaku usaha tidak memberikan kantong plastik secara gratis dan mengurangi penyediaan kantong plastik secara bertahap hingga mencapai 100 persen di tahun 2025.

"Kita juga melakukan pengurangan di hulu sebelum menjadi sampah sebagai bentuk upaya preventif agar jumlah timbulan sampah plastik dapat dikurangi.Sesuai dengan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 37 tahun 2019 pengurangan akan dilakukan secara bertahap mulai tahun 2020," kata Kamalia.*

Baca juga: Akademisi nilai industri kecil terdampak pembatasan kantung plastik

Baca juga: Pasar Jaya sediakan 20.000 besek bambu, gantikan plastik untuk kurban

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2019