Sebagai tindak lanjut kebijakan pemerintah yang mewajibkan penggunaan bahasa Indonesia dalam setiap komunikasi resmi di lingkungan kerja pemerintah dan swasta.
Jakarta (ANTARA) - Menyusul adanya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia dalam setiap komunikasi resmi di lingkungan kerja pemerintah dan swasta, Pemprov DKI Jakarta menyatakan siap mengaplikasikan petaturan tersebut.

"Pada prinsipnya DKI sangat siap melaksanakan peraturan tersebut. Pasti siap melaksanakan dong," ucap Kepala Biro Hukum DKI Jakarta, Yayan Yuhana, saat dihubungi di Jakarta, Kamis.

Baca juga: Jokowi tanda tangani Perpres Penggunaan Bahasa Indonesia

Baca juga: PM Belanda nyatakan bahasa Indonesia memiliki makna khusus

Baca juga: Himpunan penerjemah usung bahasa daerah pada Hari Penerjemahan


Kendati demikian, kata Yayan, tentunya harus ada pemahaman lebih jauh terkait perlu atau tidaknya aturan dibawahnya dari Perpres tersebut.

Saat ini, kata Yayan, pihaknya sedang mencari salinan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia untuk membaca dan memahami secara detil mengenai Perpres tersebut.

"Perpres ini apakah butuh turunan payung hukum di daerah kah, atau cukup dengan Perpres saja. Nah itu kan harus baca lebih detail," kata Yayan.

Diketahui sebelumnya, Pemerintah mewajibkan penggunaan bahasa Indonesia dalam setiap komunikasi resmi di lingkungan kerja pemerintah dan swasta.

Kewajiban menggunakan bahasa Indonesia ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 63 Tahun 2019 yang diterbitkan pada 30 September lalu.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019