Saat ada di udara maka hak siarnya menjadi milik publik
Jakarta (ANTARA) - Lembaga penyiaran berlangganan (LPB) yang memiliki izin penyelenggaraan penyiaran di daerah dinilai sejumlah pakar bisa menyiarkan konten free to air secara gratis sebagai bentuk penyebarluasan informasi kepada masyarakat.

Pakar hukum penyiaran Universitas Padjajaran Adrian Rompis dalam rilis yang diterima di Jakarta, Jumat, berpendapat bahwa LPB (satelit dan kabel) sebagai lembaga penyiaran pada saat menyalurkan siaran televisi swasta free to air karena diminta dan dibebankan oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

"TV swasta yang bersiaran menggunakan frekuensi, pada saat program siarannya disiarkan di udara, itu yang dinamakan free to air, jadi saat ada di udara maka hak siarnya menjadi milik publik, karena frekuensi itu menurut hukum penyiaran adalah domain publik," ucapnya.

Baca juga: KPI diminta lindungi lembaga penyiaran yang terapkan "free to air"
Baca juga: KPI: Rekomendasi "free to air" demi kepentingan daerah marjinal

Adrian menambahkan opininya bahwa LPB pada saat menyiarkan siaran free to air tak perlu meminta izin dari dari pihak TV swasta free to air dan tak perlu membuat perjanjian.

Adrian juga mengatakan, hal tersebut karena untuk kepentingan masyarakat.

"Apakah siaran TV nasional sudah menjangkau ke seluruh pelosok negara kita? Kalau memang kita yakini sudah, LPB tak perlu dipaksa oleh UU untuk menyiarkan konten siaran TV swasta free to air," katanya.

Masalahnya, ujar dia, masih ada daerah yang belum bisa menerima siaran TV swasta free to air, antara lain karena kontur daerahnya.

Sebelumnya, pakar hukum dari Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kemenkumham Agung Damar Sasongko dalam FGD Aliansi Layanan Media Indonesia (Alami) di Jakarta (9/10/2019) menyatakan bahwa menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, LPB merupakan salah satu jenis lembaga penyiaran yang bila telah memiliki izin penyelenggaraan penyiaran, berhak mendapatkan perlindungan hukum dari negara.

"LPB yang telah mendapatkan izin penyelenggaraan penyiaran dari negara dan diizinkan untuk menyalurkan siaran TV swasta free to air, maka perbuatan tersebut bukanlah pelanggaran hukum, sepanjang negara telah memberikan izin," ucapnya.

KPI se-Indonesia dalam rapat koordinasi nasional pada 1-2 April 2019 di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, telah bersikap dan telah mengeluarkan rekomendasi bahwa program siaran free to air gratis di LPB.

Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Riau Hisam Setiawan menyatakan bahwa sikap ini karena KPI sedang menjaga kepentingan masyarakat di wilayah ekonomi kurang maju dan wilayah perbatasan yang hanya bisa mengakses siaran TV swasta menggunakan perangkat parabola dan berlangganan TV kabel.

"TV-TV swasta free to air banyak yang belum membangun pemancar terestrial di wilayah wilayah tersebut, karena secara bisnis kurang menguntungkan," ujarnya.

Baca juga: Kemenkominfo ajak masyarakat pindah ke TV digital

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2019