Jember, Jawa Timur (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Jember menjemput tenaga kerja wanita (TKW) atau pekerja migran Indonesia Musbah Chusnul Chotimah asal Kabupaten Jember yang ditelantarkan oleh majikannya di Malaysia dan penjemputan tersebut dilakukan di Bandara Juanda Surabaya, Jawa Timur, Jumat.

"Polres Singkawang sudah berkoordinasi dengan kami, sehingga tim melakukan penjemputan di Bandara Juanda untuk membantu TKW tersebut pulang ke Jember," kata Kapolres Jember AKBP Alfian Nurrizal di Jember.

Menurutnya, TKW tersebut akan dibawa ke Polres Jember lebih dulu untuk mendapatkan pemeriksaan medis dan pemulihan (trauma healing) karena yang bersangkutan kemungkinan mengalami trauma akibat ditelantarkan dan diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

"Kemungkinan tim penjemput bersama TKW Musbah tiba di Mapolres Jember malam ini dan kami akan mendampingi untuk pemulihan trauma tersebut, sebelum dipulangkan ke rumahnya," katanya.

Baca juga: Majikan dari Malaysia telantarkan TKW asal Jember di Singkawang

Baca juga: TKW asal Jember mengalami penyiksaan di Malaysia


Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jember Bambang saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya mengaku belum mengetahui adanya TKW Musbah yang ditelantarkan majikannya di Malaysia tersebut.

"Kami masih akan melakukan pengecekan dan berkoordinasi dengan pihak Polres Jember, namun kami belum mendapat informasi tentang TKW tersebut dan diduga yang bersangkutan berangkat melalui jalur tidak resmi," katanya.

Pekerja migran Indonesia asal Jember Musbah Chusnul Chotimah ditelantarkan di Singkawang oleh majikannya dari Malaysia yang sempat bekerja dengan majikannya selama 10 bulan, namun tidak digaji sama sekali oleh majikan dan menurut pengakuan Musbah, dirinya telah dijual oleh seseorang kepada majikannya di Malaysia.

Polres Singkawang membantu pemulangan TKW tersebut ke Jember dengan bantuan warganet Humas Polres Singkawang dan berkoordinasi dengan Polres Jember untuk melakukan penjemputannya di Bandara Juanda Surabaya.*

Baca juga: KJRI minta penjelasan pengadilan Malaysia batalkan kasus Adelina

Baca juga: Tiga TKW di Malaysia lari dari bungalow mewah

Pewarta: Zumrotun Solichah
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2019