Meulaboh (ANTARA) - Sebanyak 5.965 anak di wilayah Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh, sudah memiliki Kartu Identitas Anak (KIA) menurut data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat.

"Pemerintah daerah menyambut baik partisipasi masyarakat yang sudah melakukan pembuatan KIA sebagai data administrasi kependudukan," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Aceh Barat M Yusuf pada Selasa di Meulaboh.

"Kartu KIA ini juga bisa dipergunakan untuk pelayanan BPJS Kesehatan, buka buku rekening, serta bisa menjadi kelengkapan pengurusan paspor bagi anak yang masih belum wajib memilik KTP-el," ia menambahkan.

Pembuatan KIA, ia menjelaskan, dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak.

Menurut dia, pemerintah sudah melakukan sosialisasi mengenai pelayanan pembuatan kartu identitas anak kepada petugas registrasi gampong atau desa. 

"Syaratnya pembuatan KIA, para orangtua pemohon hanya perlu membawakan kartu keluarga (KK) dan akte kelahiran. Jika umur si anak 0--5 tahun, maka akan tidak dicantumkan foto, kecuali anak berumur 5-17 tahun," katanya.

Ia mengatakan bahwa Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Barat tahun ini masih punya 13.000 keping blanko untuk pembuatan KIA.

Baca juga:
10.000 anak usia dini di Bantul dapat kartu identitas
Mendagri tegaskan KIA gratis

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2019