Timika (ANTARA) - Kepolisian Resor Mimika mengatakan bahwa pihaknya segera mengusut tuntas permasalahan di lingkungan Sekolah Berpola Asrama Sentra Pendidikan SP5 Timika terkait dengan kasus dugaan keracunan makanan yang dialami puluhan siswa sekolah itu, Minggu (13/10) malam.

Wakapolres Mimika Komisaris Polisi I Nyoman Punia di Timika, Selasa, mengatakan bahwa kasus pemalangan jalan poros Timika-SP5 yang dilakukan puluhan siswa Sekolah Sentra Pendidikan Mimika, Senin (14/10), lantaran para siswa merasa tidak puas dengan penyajian makanan di asrama sekolah itu.

Karena mengonsumsi ikan yang sudah tidak layak konsumsi, sebanyak 23 siswa Sekolah Sentra Pendidikan terpaksa dilarikan ke RSMM Timika, Minggu (13/10) malam, karena mengalami gatal-gatal.

Tidak itu saja, pada saat bersamaan sebanyak 14 anak yang menghuni Panti Rehabilitasi di SP7, Distrik Kuala Kencana juga dilarikan ke RSUD Mimika lantaran mengonsumsi menu serupa.

Menu makanan yang disajikan kepada para siswa Asrama Sekolah Sentra Pendidikan maupun Panti Rehabilitasi SP7 diketahui disuplai oleh PT Mitra Sumber Sejahtera.

Baca juga: Polres Bartim ambil alih penyelidikan kasus keracunan karyawan PT SIS

Kemarin, pihaknya mengecek fasilitas penyediaan makanan milik perusahaan penyedia katering dengan pihak Loka POM Mimika di Jalan Baru.

Sampel makanan yang dikonsumsi para pelajar sudah dikirim ke Jayapura untuk diteliti oleh Laboratorium BPOM di Jayapura.

"Hasilnya baru akan diketahui saminggu ke depan. Yang jelas, kalau memang ada unsur kesengajaan untuk menyediakan makanan yang tidak layak konsumsi, kami akan proses hukum," kata Kompol Nyoman.

Nyoman mengatakan bahwa pihaknya akan memfasilitasi pertemuan antara para siswa Sekolah Sentra Pendidikan dan pihak pengelola fasilitas itu bersama Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Mimika.

Pertemuan tersebut belum bisa digelar lantaran Kepala Dispendasbud Mimika Jenni O Usmani sedang berada di luar daerah yaitu mengunjungi para mahasiswa dan pelajar Mimika yang tengah menimba ilmu di berbagai kota studi di luar Papua.

Nyoman mempersilakan pihak-pihak yang tidak puas dengan pengelolaan asrama Sekolah Sentra Pendidikan untuk membuat laporan polisi guna ditindaklanjuti pengusutannya.

"Jika memang ada penyimpangan dan penyelewengan disertai dengan laporan dari para pelajar lengkap dengan data-datanya, akan kami tindak lanjuti. Siapa pun tidak ada yang kebal hukum," ujar Nyoman.

Baca juga: Polres Blitar tunggu hasil uji laboratorium kasus keracunan makanan

Dispendasbud Mimika diketahui menyediakan anggaran sekitar Rp20 miliar per tahun untuk mendukung operasional Asrama Sentra Pendidikan Mimika, khusus mendidikan putra/putri asli Mimika dari Suku Amungme dan Suku Kamoro.

Anggaran itu sudah mencakup biaya makan/minum siswa dari dari tingkat SD hingga SMA yang ditanggulangi oleh pihak ketiga, dalam hal ini PT Mitra Sumber Sejahtera.

Terkait dengan kasus pemalangan jalan poros Timika-SP5 oleh para pelajar Sekolah Sentra Pendidikan Mimika, Senin (14/10), polisi sempat mengamankan seorang warga yang diduga sebagai provokator.

Namun, setelah menjalani pemeriksaan, oknum bernama Arden Carmel Temorubun yang bertugas sebagai tenaga honorer pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Franke Mollen Jalan C Heatubun itu dibebaskan dan hanya dikenakan wajib lapor.

"Dia mengaku sebagai Ketua GMNI (Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia)," katanya.

Namun, kata dia, yang bersangkutan hadir di tengah anak-anak yang sedang memblokade jalan dan mengaku tidak perlu takut.

Menurut dia, yang bersangkutan sudah terbiasa memfasilitasi pedemo, termasuk demo anarkis yang terjadi di Kantor DPRD Mimika, beberapa waktu lalu.

"Pada saat hendak diamankan, beberapa anak-anak yang memblokade jalan menghalang-halangi," kata Kasat Intel Polres Mimika AKP Sudirman.

Pewarta: Evarianus Supar
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019