Moratorium agar segera dicabut dan memprioritaskan yang sudah ada rancangan undang-undangnya."
Bandung (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat menagih janji Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil atau Emil terkait usulan pembentukan daerah otonomi baru (DOB).

"Apabila mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat 2018- 2023, kami meminta untuk segera merealisasikan usulan pembentukan DOB sebagai mana janji politik saudara Gubernur Jawa Barat Barat Ridwan Kamil," kata Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Achmad Ru'yat, di Bandung, Kamis.

Baca juga: Pemekaran Kota Palembang harus persetujuan DPRD dan wali kota

Baca juga: DOB Maluku masuk agenda pemerintah setelah pertemuan dengan Wapres

Baca juga: DPD RI tegaskan penentuan DOB ada di pemerintah pusat


Politisi dari Fraksi PKS DPRD Jawa Barat ini mengatakan, pada 27 Desmber 2013, pada masa kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, legislatif sudah mengirimkan surat kepada Ketua DPR RI mengenai Rancangan Undang-undang tentang Pembentukan Kabupaten Kota di Jabar.

Selain itu, lanjut dia, DPRD Jawa Barat juga menerima masukan bahkan desakan dari Forum Amanat Presiden (Ampres) berkaitan dengan pemekaran wilayah calon daerah otonom yang meliputi Sukabumi Utara, Garut Selatan dan Bogor Barat.

"Jadi di Jabar pernah ada kajian untuk pemekaran pada masa pemerintahan Gubernur Yogie SM hingga 42 wilayah," ujar Achmad.

Menurut dia, saat ini dasar hukum atas perubahan UU No 32 Tahun 2004 yakni UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah melalui Biro Bidang Pemerintahan dan kerja sama Pemprov Jabar untuk memfasilitasi secara efektif berkaitan dengan hal tersebut.

"Tak lain usulan calon DOB itu yang pertama untuk meningkatkan dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, kedua mempercepat terjadinya percepatan pembangunan di daerah yang ketiganya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat," kata dia.

Kedaruratannya, kata dia ialah karena dari beban daerah misalnya wilayah Kabupaten Bogor selain luas wilayah dan jumlah penduduk yang sudah mencapai lima juta penduduk. Maka suatu hal yang mendesak untuk pemekaran.

"Pemerintah pusat harus memberikan prioritas agar alokasi dari APBN diantaranya untuk pemekaran wilayah sesuai dengan usulan Presiden SBY waktu itu agar ada kebijakan anggaran melalui menkeu," kata dia.

Dia mengatakan dengan perbandingan wilayah di Jabar ada 27 kabupaten kota sedangkan di provinsi lain dengan luas wilayah yang hampir sama sudah memiliki lebih dari 30 kabupaten kota.

"Sehingga jelas pemekaran wilayah atau DOB ini sudah sangat mendesak dengan berbagai pertimbangan," kata dia.

Sementara itu, Ketua Forum Ampres, Gunawan Undang menyebutkan, ada tiga calon DOB di Provinsi Jawa Barat yang sudah memiliki keputusan politik final.

Artinya persyaratan mulai dari desa keputusan kabupaten hingga provinsi merupakan keputusan yang berasal dari bawah.

Dia mengatakan dari 65 calon DOB yang dinyatakan layak hanya 22 setelah diverifikasi dari Kemendagri.

"Sudah sangat layak yang waktu itu akan ditetapkan menjadi kabupaten kota pada sidang paripurna ke-12 DPR RI tepatnya 14 Mei 2014, namun sayangnya gagal ditetapkan dengan berbagai alasan yang tidak jelas," ujar Gunawan.

Padahal, kata Gunawan, pihaknya sudah memperjuangkan sejak lama untuk mempersiapkan persyaratan adminiatratif berkaitan dengan DOB tersebut.

"Kami sudah berdarah-darah untuk memenuhi persyaratan selama belasan tahun," katanya.

Dia menambahkan, kabupaten induk sudah sangat mendukung untuk pemekaran tersebut dan bahkan lebih dari sekedar surat kajian dari Sekda Kabupaten Garut berkenaan dengan masalah anggaran.

"Bahkan untuk penataan calon pendopo di Garut Selatan sudah ada perencanaannya dari kabupaten induk," kata dia.

Saat ditanyakan soal moratorium, Gunawan menjelaskan jika dilihat dari hirarki hukum tata negara moratorium itu tidak berlandaskan kepada payung hukum, tetapi cenderung kepada keputusan secara politis.

Baca juga: Kemendagri pastikan moratorium pemekaran wilayah belum dicabut

"Moratorium itu sendiri apa, PP bukan, Kepres juga bukan, ini sebagai bentuk keputusan politis. Karena itu, lebih baik normatif saja," kata dia.

Menurut dia, DPR RI memiliki kewenangan untuk melobi pemerintah agar mencabut moratorium tersebut.

"Moratorium agar segera dicabut dan memprioritaskan yang sudah ada rancangan undang-undangnya," kata dia.

Pewarta: Ajat Sudrajat
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019