Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menilai penelitian dampak pelaksanaan pemungutan suara secara serentak terhadap proses, penyelenggara serta pemangku kepentingan yang termasuk di dalamnya pemilih perlu dilakukan.

Ketua Bawaslu RI Abhan dalam sidang uji materi Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU 7/2017 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, menjelaskan pengawasan yang telah dilakukan jajarannya selama penyelenggaraan Pemilu 2019.

Di antaranya terdapat temuan sebanyak enam juta pemilih belum menerima surat suara undangan (C6) sampai 16 April 2019 atau sehari sebelum pemungutan suara. Selain itu, 3.250 TPS belum terbentuk pada hari yang sama.

Baca juga: KPU nyatakan penyelenggaraan pemilu didesain kembali

Sejumlah 17.033 TPS pun belum menerima perlengkapan pemungutan suara, seperti surat suara dan kota surat suara hingga menjelang pemungutan suara.

Terkait proses digitalisasi dalam Pemilu 2019, yakni Sipol, Silon dan Situng, Bawaslu mencatat terdapat beberapa hal yang harus dilakukan perbaikan oleh KPU, khususnya Situng yang mendapat sorotan.

Perbaikan sistem teknologi informasi dibutuhkan tidak hanya dalam proses pendaftaran dan/atau pencalonan, menurut Abhan, tetapi juga saat pemungutan suara untuk mempermudah kerja penyelenggara pemilu serentak.

Baca juga: Perludem yakin permohonan pemilu dibagi nasional dan daerah tak rumit

Dalam sidang dengan agenda mendengar keterangan dari KPU, Bawaslu, DKPP dan ahli yang dihadirkan Mahkamah Konstitusi itu, majelis hakim tidak memperdalam dengan memberikan pertanyaan. Pendalaman akan dilakukan dalam sidang selanjutnya pada 29 Oktober 2019.

Ada pun, perkara dengan nomor registrasi 37/PUU-XVII/2019 itu diajukan oleh pengurus Badan Arjuna Pemantau Pemilu, Badan Pena Pemantau Pemilu, Badan Srikandi Pemantau Pemilu, Badan Luber Pemantau Pemilu, seorang staf legal, dan seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia lantaran pemilu serentak 5 kotak dinilai menimbulkan banyak korban.

Dalam penyelenggaraan Pemilu Serentak 2019, petugas KPPS, PPS dan PPK yang meninggal dunia sebanyak 886 orang, sementara yang sakit sebanyak 5.175 orang.

Pengawas pemilu yang cedera 17 orang, sakit rawat jalan 1.479, sakit rawat inap 368, kecelakaan 242, cacat tetap 14, dianiaya 17, luka berat dan keguguran 14 orang dan yang meninggal dunia sebanyak 92 orang.

Baca juga: Pemisahan pemilu dan pilkada serentak ubah struktur undang-undang

Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019