DMP dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka tindak pidana korupsi suap pekerjaan Baggage Handling System (BHS) pada PT Angkasa Pura Propertindo yang dilaksanakan oleh PT Industri Telekomunikasi Indonesia Tahun 2019
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat memanggil Dirut PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Darman Mappangara (DMP) dalam penyidkan kasus suap pekerjaan Baggage Handling System (BHS) pada PT Angkasa Pura Propertindo (APP) yang dilaksanakan oleh PT INTI Tahun 2019.

"DMP dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka tindak pidana korupsi suap pekerjaan Baggage Handling System (BHS) pada PT Angkasa Pura Propertindo yang dilaksanakan oleh PT Industri Telekomunikasi Indonesia Tahun 2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

KPK menetapkan Darman sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus suap tersebut pada Rabu (2/10).

Baca juga: KPK panggil dua saksi suap proyek BHS pada PT APP

Sebelumnya, KPK telah terlebih dahulu menetapkan dua tersangka, yakni Direktur Keuangan PT AP II Andra Agussalam (AYA) dan staf PT INTI Taswin Nur (TSW).

Dalam konstruksi perkara disebutkan bahwa pada 2019, PT INTI mengerjakan beberapa proyek di PT Angkasa Pura II dengan rincian sebagai berikut proyek Visual Docking GuidanceSystem (VDGS) Rp106,48 miliar, proyek Bird Strike Rp22,85 miliar, dan proyek pengembangan bandara Rp86,44 miliar.

Selain itu, PT INTI memiliki daftar prospek proyek tambahan di PT Angkasa Pura II dan PT Angkasa Pura Propertindo dengan rincian sebagai berikut.

Proyek X-Ray enam bandara Rp100 miliar, Baggage Handling System di enam bandara Rp125 miliar, proyek VDGS Rp75 miliar, radar burung Rp60 miliar.

Kemudian, PT INTI diduga mendapatkan sejumlah proyek berkat bantuan tersangka Andra yang merupakan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II.

Baca juga: KPK panggil Direktur PT Angkasa Pura Propertindo

Tersangka Andra diduga menjaga dan mengawal proyek-proyek tersebut supaya dimenangkan dan dikerjakan oleh PT INTI. KPK mengidentifikasi komunikasi antara tersangka Darman dan Andra terkait dengan pengawalan proyek-proyek tersebut.

Darman juga memerintahkan staf PT INTI Taswin untuk memberikan uang pada Andra.

Terdapat beberapa "aturan" yang diberlakukan, yaitu dalam bentuk tunai, jika jumlah besar maka ditukar dolar AS atau dolar Singapura, menggunakan kode "buku" atau "dokumen".

Pada 31 Juli 2019, Taswin meminta sopir Andra untuk menjemput uang yang disebut dengan kode "barang paket" di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan pada pukul 16.00 WIB.

Taswin kemudian memberikan uang sejumlah Rp1 miliar dalam bentuk 96.700 dolar Singapura yang terdiri dari 96 lembar pecahan 1.000 dan 7 lembar pecahan 100.

Sekitar pukul 20.00 WIB, Taswin bertemu dengan sopir Andra untuk penyerahan uang tersebut.

Baca juga: KPK cegah Dirut PT INTI ke luar negeri

Baca juga: Dirut PT INTI memiliki total kekayaan Rp1,62 miliar

Baca juga: Konstruksi perkara penetapan Dirut PT INTI sebagai tersangka

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019