Kupang (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), Kupang, Senin pagi mendeportasi enam warga negara asing (WNA) asal Malaysia melalui bandara El Tari Kupang.

Enam warga negara Malaysia itu dideportasi karena diketahui melakukan praktik kesehatan ilegal di Pulau Sumba Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang, I Gusti Nyoman Rachmat Taufiq kepada Antara di Kupang, Senin.

Baca juga: Imigrasi Kupang bentuk tim pengawasan orang asing di Kabupaten Kupang

"Pagi ini mereka diterbangkan ke Jakarta dengan penerbangan Batik Air dari Bandara El Tari Kupang, pada pukul 07.20 Wita," katanya.

Keenam warga negara Malaysia tersebut akan kembali ke negaranya menggunakan penerbangan Air Asia QZ 226 tujuan Penang Malaysia pada pukul 13.39 WIB dari Bandara Internasional Soekarno Hatta Cengkareng Jakarta.

Mereka di bawah pengawalan Kepala Sub Seksi Penindakan Keimigrasian, Marselinus Ma dan staf I Gusti K. N. Susila, katanya menjelaskan.

Baca juga: Imigrasi Kupang tahan tiga warga Turki dan Lebanon

Dia menjelaskan, enam WN Malaysia tersebut diamankan petugas Imigrasi Kupang saat melaksanakan pengawasan keimigrasian di Hotel Sumba Sejahtera Tambolaka Kabupaten Sumba Barat Daya pada Kamis (17/10) 2019.

Enam WN Malaysia tersebut diketahui melakukan sunatan massal di bawah payung Yayasan Amal Malaysia di Sumba Timur, Sumba Tengah, dan Sumba Barat Daya tanpa mengantongi izin resmi dari Kementerian Kesehatan RI dan Dinas Kesehatan setempat.

Keenam WNA tersebut terdiri dari AMI (58) dan SBS (62) yang berprofesi sebagai dokter umum, MH (63) berprofesi pensiunan perawat, MZO (57) pensiunan guru, serta MFA (24) dan ZB (55) yang berprofesi sebagai wiraswasta. Keenamnya berjenis kelamin laki laki.

Baca juga: Pemerintah Indonesia telah deportasi 108 WNA dari Riau



 

Pewarta: Bernadus Tokan
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2019