Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor Mataram, Nusa Tenggara Barat, menangkap bendahara Kelompok Masyarakat (Pokmas) Repok Jati Kuning untuk rumah tahan gempa (RTG) kategori rusak sedang berinisial IN dari Desa Sigerongan, Kabupaten Lombok Barat.

Kapolres Mataram AKBP H Saiful Alam di Mataram, Sabtu, mengatakan Tim Satreskrim menangkap IN dengan dugaan penggelapan dana rehabilitasi dan rekonstruksi untuk 70 kepala keluarga korban gempa yang rumahnya mengalami rusak sedang.

Baca juga: Polda NTB telusuri dugaan permainan anggaran bangun rumah tahan gempa

"Pelaku sudah kita tangkap dan sedang menjalani proses hukum," kata H Alam didampingi Kasat Reskrim Polres Mataram AKP Joko Tamtomo.

Tim Satreskrim Polres Mataram menangkap bendahara pokmas tersebut pada Jumat (25/10) malam. Pelaku IN ditangkap berdasarkan laporan masyarakat yang jauh hari sebelumnya telah ditelusuri pihak kepolisian.

Baca juga: Mataram terima Rp271 miliar dana bantuan gempa

Ia mengatakan rehabilitasi dan rekonstruksi rumah korban gempa yang masuk dalam kategori rusak sedang menerima bantuan dana dari pemerintah senilai Rp25 juta. Dana yang diterima per kepala keluarga itu dicairkan dalam tiga tahapan.

Untuk kepala keluarga yang ada di bawah Pokmas Repok Jati Kuning, Desa Sigerongan, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat, terdapat 70 kepala keluarga dengan jumlah keseluruhan anggarannya senilai Rp1,75 miliar.

Baca juga: Pemkot Mataram usulkan kelebihan dana gempa untuk data susulan

Diduga pada tahap pencairan ketiga, pokmas itu tidak menyalurkan dana tersebut kepada para penerima bantuan. Dana yang tidak dicairkan tersebut ditaksir mencapai Rp500 juta.

"Pencairan pertama dan kedua lancar, tapi yang ketiga ini tidak dilakukan, nominalnya sampai Rp500 juta, tapi yang baru bisa kita buktikan itu Rp410 juta," katanya.

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2019