Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung RI menyatakan dua terpidana kasus pencucian uang dari aliran dana Bank Century yang diadili bersama Stefanus Farok Nurtjahja, yakni Johanes Sarwono dan Umar Muchsin, sudah dieksekusi.

"Kalau melihat dari kasus posisinya bahwa kasus ini dilakukan secara bersama-sama dengan dua terpidana lainnya. Yang dua sudah dieksekusi," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Mukri di Jakarta, Rabu.

Stefanus Farok Nurtjahja, Johanes Sarwono, dan Umar Muchsin adalah pemegang saham di PT Nusa Utama Sentosa, masing-masing merupakan direktur utama, komisaris, dan direktur di perusahaan itu.

Ketiganya diputus bersalah melakukan tindak pidana menerima harta kekayaan yang diketahui hasil tindak pidana oleh Mahkamah Agung dalam putusan dengan Nomor 535 K/Pid.Sus/2014 pada tanggal 14 Juli 2014.

Baca juga: Kejagung tangkap buronan kasus Bank Century

Baca juga: Kejagung segera sita aset Stefanus Farok

Baca juga: KPK telah minta keterangan 36 orang terkait kasus Bank Century


Namun, sejak diputus bersalah dan dijatuhi hukuman pidana 6 tahun serta denda Rp1 miliar oleh Mahkamah Agung, Stefanus Farok kabur dan menjadi buronan.

"Sudah cukup lama sebenarnya kami mencari terpidana ini dan bahkan sudah kami lakukan pemanggilan secara patut. Namun, rupanya ini tidak dia indahkan sehingga kami terus melakukan pencarian," kata Mukri.

Setelah mendapat informasi, tim gabungan intelijen Kejaksaan Agung, Kejati DKI Jakarta, dan Kejari Jakarta Pusat melakukan penangkapan terhadap Stefanus Farok di sebuah rumah makan di kawasan Jakarta sekitar pukul 17.00 WIB.

Setelah dilakukan penangkapan, Stefanus Farok dibawa ke Kejakaaan Negeri Jakarta Pusat, kemudian diproses administrasi, lalu dieksekusi ke Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat.

Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019