Tindak pidana korupsi ini akan berjalan di Polda Jatim dan kami menunggu bahwa akan ada tersangka baru. Tersangka baru kasus ini menyangkut dengan tindak pidana korupsi
Surabaya (ANTARA) - Kepolisian Daerah Jawa Timur menelusuri adanya dugaan korupsi dalam pembangunan SDN Gentong, Kota Pasuruan, yang menyebabkan atap kelas ambruk dan menelan dua korban jiwa.

"Tindak pidana korupsi ini akan berjalan di Polda Jatim dan kami menunggu bahwa akan ada tersangka baru. Tersangka baru kasus ini menyangkut dengan tindak pidana korupsi," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di Surabaya, Selasa.

Menurut dia, seharusnya pejabat pembuat komitmen (PPK) mengawasi pembangunan SDN Gentong sehingga material atau pun kerangka bangunan sesuai ketentuan, namun pada pelaksanaannya, pengawasan dalam pembangunan SD tersebut tidak berjalan efektif.

Baca juga: Pemkot Pasuruan siapkan lahan sekolah tanggap bencana

"Pengawasan tidak berjalan efektif, pekerjaan hanya dilaksanakan tanpa diawasi. Sehingga PPK yang harusnya bertanggung jawab terhadap komitmennya," ucapnya.

Nantinya, kata dia, setelah ditemukan bukti-bukti kuat terkait adanya korupsi pada pembangunan sekolah tersebut, maka akan langsung diumumkan kepada publik.

Barung menegaskan, jika nanti terbukti adanya tindak pidana korupsi maka tersangkanya akan dihukum lebih berat karena atas perbuatannya telah menyebabkan hilangnya nyawa orang.

Baca juga: "Pahlawan super" hibur siswa sekolah ambruk Pasuruan

"Kalau korupsi itu menyebabkan daripada kepentingan publik terganggu apalagi ada yang meninggal, ini lebih berat lagi (hukumannya). Selain pidana korupsi tentunya ada pasal-pasal yang menyebabkan orang lain meninggal dunia," katanya menegaskan.

Sebelumnya, polisi menetapkan dua kontraktor berinisial DM dan SE sebagai tersangka kasus ambruknya atap sekolah yang mengakibatkan dua orang meninggal dunia, siswa kelas 2B, Irza Almira (8) dan guru Sevina Arsy (19) serta korban luka mencapai 16 orang.

Atas perbuatannya, kontraktor berinisial SE dan DM dikenakan pasal 359 KUHP karena lalai dan mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.

Baca juga: Siswa sekolah ambruk belajar sementara di Ponpes Al-Ghofuriyah

Baca juga: Polda Jatim mintai keterangan pejabat Pemkot Pasuruan soal SD ambruk

Baca juga: Polda Jatim sebut insiden atap kelas ambruk karena lalai

Pewarta: Fiqih Arfani/Willy Irawan
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019