Medan (ANTARA) - Terdakwa Joni Iskandar (39) warga Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, dijatuhi hukuman mati di Pengadilan Negeri Medan, karena terbukti membawa 28 kilogram sabu dan 13.500 pil ekstasi.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan diketuai Safril Batubara, dalam amar putusannya, Selasa, menyebutkan terdakwa divonis mati karena sebagai perantara jual beli narkotika jenis sabu dengan berat lebih dari 5 gram dan ribuan butir pil ekstasi.

Hal-hal yang memberatkan terhadap terdakwa itu, karena perbuatannya mengedarkan narkoba yang berbahaya bagi generasi muda, sedangkan, hal-hal yang meringankan terhadap terdakwa tidak ada.

"Terdakwa juga bersalah dan melanggar Pasal 114 (2) juncto Pasal 132 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Hakim Ketua Safril.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumut Sri Wahyuni, di PN Medan, Selasa (22/10) menuntut hukuman mati terhadap terdakwa Joni Iskandar, karena mengedarkan 28 kg sabu, dan 13.500 butir pil ekstasi.

Baca juga: Gubernur Babel harapkan pengedar enam kilogram sabu dihukum mati

Baca juga: Lima pembuat, pengedar 1,2 ton narkoba di China divonis hukuman mati

Baca juga: Kurir 55 kg sabu dijatuhi hukuman mati


Terdakwa diamankan Personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, di Simpang Tiga Desa Matapao, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, 22 Februari 2019.

Terdakwa diperintahkan tersangka Ayaradi (DPO) untuk mengambil narkoba dari tersangka Bah Utuh (DPO) di Sialang Buah Desa Matapao, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai

Sesampainya di lokasi yang telah dijanjikan, terdakwa bertemu dengan tersangka Bah Utuh dan memindahkan dua goni berisi narkoba ke dalam mobil yang dikendarai Joni Iskandar.

Kemudian terdakwa melanjutkan perjalanan menuju Medan, namun saat berada di Simpang Tiga Matapao, tiba-tiba mobil yang dikendarai Joni dihentikan petugas Ditresnarkoba Polda Sumut. Kendaraan tersebut digeledah, dan petugas menemukan dua goni putih yang mencurigakan di belakang mobil terdakwa.

Dari dalam goni pertama petugas menemukan 15 bungkus kemasan teh china warna hijau bertuliskan "Qing Shan" berisi sabu. Setelah ditimbang seberat 15.926,1 gram. Kemudian di goni kedua, ditemukan 7 bungkus plastik kopi Malaysia warna cokelat bertuliskan "Alicafe" berisi sabu, setelah ditimbang beratnya 7.517 gram brutto. Ditemukan juga plastik bening berisi sabu, seberat 4.589 gram.

Selain itu, ditemukan pula 3 bungkus kemasan aluminium foil berisi 13.500 butir pil ekstasi warna oranye bertuliskan "Kenzo". Total 28.032,1 gram (28 Kg) sabu-sabu dan 13.500 butir pil ekstasi yang disita dari tangan tersangka Joni Iskandar, dan dibawa ke Mapolda Sumut.*

Baca juga: Satu dari tiga terdakwa kasus sabu 6 kg diijatuhi hukuman mati

Baca juga: Dua terdakwa narkoba divonis mati dan seorang dihukum seumur hidup

Baca juga: Selundupkan 50 kg sabu, dua nelayan Aceh dihukum mati

Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2019