Perbuatan itu didahului dengan pertemuan-pertemuan antara terdakwa dengan Johan Arifin Muba, Mulyadi, dan Tendrisyah. Tujuannya agar pekerjaan fisik Revitalisasi dan Pengembangan Asrama Haji Kanwil Kemenag Provinsi Jambi tahun anggaran 2016 nantinya
Jambi (ANTARA) - Tujuh orang terdakwa kasus tindak pidana korupsi pembangunan Asrama Haji Jambi yang merugikan negara senilai Rp11 miliar tahun anggaran 2016, diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Selasa.

Dalam pembacaan surat dakwaan, tujuh terdakwa korupsi pembangunan Asrama Haji Jambi, terungkap saat jaksa penuntut umum (JPU) I Putu Eka Suyantha di hadapan majelis hakim diketuai Erika Sari Emsah Ginting disebutkan para terdakwa yang dihadapkan ke meja hijau Pengadilan Tipikor Jambi adalah M Tahir Rahman, mantan Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jambi periode 2015-2017, Dasman selaku staf Bidang Haji Kanwil Kemenag Provinsi Jambi sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Eko Dian Iing Solihin Kepala ULP Kanwil dan Ketua Pokja ULP.

Kemudian ada Mulyadi alias Edo selaku Direktur PT Guna Karya Nusantara Cabang Banten, Tendrisyah selaku subkontraktor dalam pembangunan revitalisasi dan pengembangan asrama haji, Johan Arifin Muba selaku pemilik proyek pembangunan dan Bambang Marsudi Raharja selaku pemodal.

Dalam dakwaannya, penuntut umum menerangkan, terdakwa M Tahir Rahman, bersama-sama dengan Tendrisyah, saksi Eko Dian Iing Solihin, Dasman, Johan Arifin Muba, Bambang Marsudi Raharja, dan Mulyadi melakukan atau turut serta melakukan persekongkolan mengatur pelelangan jauh sebelum pelelangan dilaksanakan.
Baca juga: Polda limpahkan tujuh tersangka korupsi Asrama Haji Jambi

Perbuatan itu didahului dengan pertemuan-pertemuan antara terdakwa dengan Johan Arifin Muba, Mulyadi, dan Tendrisyah. Tujuannya agar pekerjaan fisik Revitalisasi dan Pengembangan Asrama Haji Kanwil Kemenag Provinsi Jambi tahun anggaran 2016 nantinya dikerjakan oleh Johan Arifin Muba, Mulyadi, dan Tendrisyah.

Selanjutnya dalam proses pelelangan, Thahir juga mengarahkan Eko Dian Iing Solihin selaku Ketua Pokja ULP supaya memenangkan PT GKN Cabang Banten yang didirikan Johan Arifin Muba dan Mulyadi, untuk melaksanakan pekerjaan Asrama Haji Provinsi Jambi TA.2016.

JPU juga menjelaskan, Eko selaku Ketua Pokja memenangkan PT GKN Cabang Banten dalam pelelangan.

Sebelum penetapan pemenang lelang, Thahir melakukan pertemuan di Hotel Le-dian Serang dengan Tendrisyah, Irvandi, Johan Arifin Muba, Mulyadi, dan Wahyudin Djahidi.

Pada pertemuan itu, dibahas tentang hasil pelelangan dan komitmen fee sebesar 7,5 persen atau Rp3,5 miliar untuk pihak Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jambi.

Menurut JPU, ini bertentangan dengan etika pengadaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015, pasal 6 huruf h.

"Tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat dan berupa apa saja dari atau kepada siapa pun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan pengadaan barang/jasa," kata JPU.
Baca juga: Pengelolaan asrama Haji Jambi diserahkan ke Kemenag

Pihak penyedia yakni PT GKN Cabang Banten menerima pembayaran untuk progres sebesar 92,985 persen, sehingga perbuatan tersebut telah memperkaya diri terdakwa M Thahir sebesar Rp1,185 miliar atau orang lain, yaitu Mulyadi, Tendrisyah, Johan Arifin Muba, dan Bambang Marsudi Raharja.

Atau, lanjut penuntut umum, korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dan berdasarkan pengecekan fisik dan perhitungan untuk kuantitas/bobot pada pekerjaan bangunan Asrama Haji Provinsi Jambi oleh tim ahli dari Institut Teknologi Bandung, diperoleh hasil progres struktur sebesar 90,11 persen dengan bobot 25,12 persen sehingga terdapat deviasi minus 8,89 persen.

Progres arsitektur sebesar 79,26 persen dengan bobot 32,59 persen, sehingga terdapat deviasi minus 20,74 persen dan kemudian progres lainnya yang keseluruhan progres terhadap empat subbidang pekerjaan tersebut adalah sebesar 64,51 persen dan hasil pengecekan mutu serta volume pelaksanaan pembangunan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis yang tertuang dalam kontrak.

Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dugaan tindak pidana korupsi revitalisasi dan pengembangan asrama haji Jambi tahun anggaran 2016, dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jambi, yakni sebesar Rp11,7 miliar lebih.

Ihsan Hasibuan, penasihat hukum terdakwa Tahir Rahman, menyatakan akan menyampaikan keberatan atas surat dakwaan JPU dan akan mengajukan eksepsi.

Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019