Banjarmasin (ANTARA) - Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) membekuk dua pria yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi di Banjarmasin.

"Mereka berdua kami bekuk beserta barang bukti hasil kejahatan dari tindak pidana narkoba," kata Kabag Bin Opsnal Ditresnarkoba Polda Kalsel Sigit Komoro di Banjarmasin, Rabu.

Baca juga: Polda Kalimantan Selatan rata-rata ringkus sembilan pengedar sehari

Ia mengatakan, penangkapan terhadap kedua pengedar itu dilakukan oleh Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel pada Senin (11/11) sekitar pukul 23.40 WITA.

Penangkapan terhadap para tersangka itu dilakukan di tempat terpisah di mana petugas pertama kali menangkap Aulia Suhada alias Aulia (33) warga Jalan Sungai Andai Kelurahan Sungai Andai, Kecamatan Banjarmasin Utara Kota.

Baca juga: Pengedar sembunyikan narkoba di atap rumah

Kemudian setelah Aulia diinterogasi diketahui ada pengedar lainnya bernama Wahyuni alias AA, polisi pun langsung mengembangkan kasus tersebut dengan menuju rumah AA sesuai informasi yang diberikan Aulia.

Sesampainya di rumah AA yang berlokasi di Komplek Kebun Jeruk 3 Simpang Jeruk Manis Kel. Berangas Timur, langsung dilakukan penggeledahan.

Baca juga: Polda Kalsel bongkar penipuan jual beli telepon genggam via daring

Dari hasil penggeledahan ditemukan satu paket sabu-sabu di atas kasur yang berada di dalam rumah milik AA dan dengan terpaksa kedua pengedar yang juga pemakai sabu-sabu itu langsung digiring ke Ditresnarkoba Polda Kalsel.

"Untuk barang bukti yang kami amankan di antaranya satu paket sabu-sabu dan satu pipet kaca yang masih terdapat sisa sabu-sabu," kata perwira menengah yang akrab dengan awak media itu.

Baca juga: Ciptakan masyarakat sehat Polda Kalsel adakan Bakti Kesehatan Polri

Sigit Komoro mengatakan dari hasil penyidikan sementara Aulia dan AA saat ini sudah dilakukan penahanan dan dijerat pasal 132 ayat Jo pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara.

Pewarta: Gunawan Wibisono
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2019