Jakarta (ANTARA) - Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Andayani Budi Lestari menegaskan tidak ada hubungan antara kenaikan iuran dan standar layanan BPJS Kesehatan karena standar layanan yang baik sudah ditetapkan.

"Jadi tidak ada hubungan dengan defisit dan layanan karena layanan rumah sakit itu sudah ada standarnya, di BPJS Kesehatan ada standar layanannya. Tapi kemudian dengan adanya kenaikan iuran ini kami akan berbuat lebih keras lagi," ujar Andayani ketika ditemui usai diskusi di Forum Merdeka Barat 9 di Gedung Kominfo di Jakarta, Rabu.

Sebelumnya, pemerintah sudah meresmikan kenaikan iuran BPJS Kesehatan ketika Presiden Joko Widodo menandatangani Perpes Nomor 75 Tahun 2019 pada akhir Oktober 2019.

Baca juga: Ketua DJSN: Kenaikan iuran untuk keberlanjutan BPJS Kesehatan

Kenaikan sebesar 100 persen itu rencananya akan berlaku pada 1 Januari 2020 dan membuat iuran Kelas I dari Rp80.000 menjadi Rp160.000, Kelas II dari Rp51.000 menjadi Rp110.000, Kelas III dari Rp25.500 menjadi Rp42.000.

Langkah kenaikan iuran itu dilakukan sebagai salah satu cara untuk mengatasi defisit yang dialami oleh BPJS Kesehatan. Pada 2018, audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mendapatkan defisit Rp9,1 triliun dialami badan yang mengurus jaminan kesehatan nasional itu.

Hasil itu menunjukkan sedikit penurunan setelah defisit sebesar Rp9,7 triliun yang dialami oleh BPJS Kesehatan pada 2018.

Setelah kenaikan, Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Tubagus Achmad Choesni, yang juga hadir di diskusi tersebut, memperkirakan dapat terjadi beberapa skenario seperti kenaikan peserta non-aktif, peserta yang menurunkan kelas rawat dan berkurangnya orang yang mendaftar.

Menanggapi beberapa skenario itu, Andayani mengatakan BPJS Kesehatan sudah memperkirakan segala kemungkinan yang ada pascakenaikan dan mengantisipasi hal tersebut.

"Kami sudah menyiapkan regulasi dan sistem informasinya, kalau dia turun karena bayar sendiri tidak akan ada yang melarang. Kan kalau untuk di rumah sakit medisnya tetap sama hanya kalau rawat inap saja, jadi kelas tiga," ujar Andayani.

Baca juga: PKS: Atasi defisit BPJS Kesehatan dengan perbaikan manajemen
Baca juga: YLKI: Pemegang BPJS Kesehatan jangan diperlakukan diskriminatif
Baca juga: Menkes tetap ingin peserta mandiri kelas III disubsidi

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2019