Padang, (ANTARA) - Istri Wali Kota Padang Harneli Bahar memfasilitasi pelunasan tunggakan pengobatan jenazah bayi Khalif Putra yang meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Pusat M Djamil Padang setelah sebelumnya menderita sakit kelenjar getah bening.

Menurut Harneli di Padang, Selasa, awalnya ia mendapat informasi ada jenazah bayi yang ditahan karena ada tunggakan pengobatan sebesar Rp24 juta karena orang tuanya belum mampu melunasi.

Informasi tersebut viral di media dan dia selaku Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Kota Padang mencari tahu kebenaran informasi tersebut.

Ternyata informasi tersebut benar dan Harneli langsung menghubungi Badan Amil Zakat Nasional (Baznaz) Kota Padang dan Dirut RSUP M Djamil Padang.

"Memang, ketika mendapatkan informasi itu saya langsung menelpon Baznas agar dapat memberikan bantuan dan Baznas mau membantu sebesar Rp10 juta. Kekurangan nantinya akan dicarikan lagi," katanya.

Baca juga: RSUD tetap layani pasien meski BPJS Kesehatan nunggak Rp7 miliar

Baca juga: BPJS Kesehatan menunggak Rp35 miliar ke RSUD Kota Madiun


Saat menghubungi Dirut RSUP M Djamil, Harneli meminta keringanan untuk pihak keluarga sehingga yang dibayarkan bisa dikurangi dan diberi waktu untuk mencari kekurangannya.

Sebelumnya jenazah bayi berumur enam bulan penderita getah bening, Khalif Putra dipulangkan paksa dari rumah sakit pada Selasa menggunakan ojek daring karena diduga terkendala biaya.

"Putra saya sudah meninggal sejak pukul 09.00 WIB, namun belum bisa dibawa pulang karena harus menyelesaikan administrasi," kata Dewi Suriani, ibu sang bayi.

Karena khawatir dan jenazah anak harus segera dikebumikan, maka salah seorang kerabat Dewi yang berprofesi sebagai ojek daring langsung membawa bayi pulang menggunakan sepeda motor sebagai bentuk keprihatinan.

Setelah sampai di rumah duka, langsung dilangsungkan prosesi penguburan jenazah dan selesai sekitar pukul 15.30 WIB.

Sementara Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) M Djamil Padang, Sumatera Barat, membantah kalau pihaknya menahan kepulangan bayi Khalif Putra (6 bulan), karena persoalan biaya.

"Apa yang disebutkan itu tidak benar, karena faktanya yang terjadi adalah pengurusan administrasi bukan uang," kata Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi RSUP M Djamil Padang Gustianof.

Ia mengatakan proses administrasi tersebut perlu dilakukan sebagai mekanisme dan pertanggungjawaban rumah sakit, sekaligus sebagai bentuk perlindungan terhadap hak pasien.

Untuk persoalan Khalif, katanya, biaya yang perlu dibayar sekitar Rp24 juta, dan pasien tidak ditanggung oleh BPJS.

Oleh karena itu perlu dijalani administrasi, agar pasien yang tidak sanggup membayar bisa diurus surat jaminannya.

"Dengan itu maka pasien tidak harus membayar di hari yang sama, namun haknya tetap bisa didapatkan dengan meninggalkan KTP saja. Dengan catatan, administrasi itu sudah dibuat," katanya.

Mengingat dengan kondisi khusus tersebut pihak rumah sakit juga mempunyai prosedur, dibuat rekam medis dan proses lainnya.*

Pewarta: Ikhwan Wahyudi
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2019