Jakarta (ANTARA) - Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) menyarankan penyelidikan dugaan penyelundupan komponen motor Harley Davidson yang menyeret mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra, ditangani polisi. 

"Polda Metro Jaya bisa, Bareskrim juga bisa. Namun, kalau melihat kasusnya yang begitu besar, saya mengharapkan Bareskrim saja," kata Direktur Eksekutif Lemkapi, Dr Edi Saputra Hasibuan, saat dihubungi, di Jakarta, Minggu.

Baca juga: KPK buka kemungkinan supervisi terkait kasus penyelundupan Harley

Menurut dia, Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia harus segera berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan untuk pengembangan penyelidikan kasus itu.

Untuk kasus penyelundupan seperti itu, kata dia, biasanya memang ditangani Bea dan Cukai terlebih dulu dari aspek administrasinya, setelah itu aspek pidananya ditangani polisi.

Baca juga: Dirut dicopot, Kemenhub pastikan Garuda penuhi aspek keselamatan

"Saya kira sudah waktunya Bareskrim Polri mengambil langkah penyelidikan. Setelah terang kasusnya seperti apa, ada tindak pidana di dalamnya, baru meningkat menjadi penyidikan," kata dia.

Pengajar Universitas Bhayangkara Jakarta itu mengingatkan perlunya Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia menangani kasus itu adalah untuk memudahkan koordinasi dalam penyelidikan.

Baca juga: Sandiaga miris petinggi Garuda Indonesia salah gunakan kekuasaan

"Ini kan menyangkut kelas kakap. Mungkin perlu koordinasi soal barang, kan dari luar negeri juga. Siapa-siapa yang terlibat di situ. Saya kira lebih tepat Bareskrim Polri yang tangani," katanya.

Sebelumnya, Menteri BUMN, Erick Thohir, memberhentikan Askhara terkait kasus sepeda Brompton seri Explorer dan motor Harley Davidson Softail Shovelhead klasik yang ditemukan di dalam pesawat baru Garuda Indonesia, Airbus A330-900neo oleh Bea Cukai, beberapa waktu lalu.

Baca juga: Bamsoet minta Erick pidanakan mantan dirut Garuda

Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019