Pekalongan (ANTARA) - Tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Kota Pekalongan, Jawa Tengah, melakukan sosialisasi antipungli kepada tenaga pendidik agar ikut membangun sistem pendidikan yang lebih transparan, akuntabel, berintegritas, dan bebas dari pungli.

Jaksa Intel Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan Maiziyah di Pekalongan, Selasa, mengatakan bahwa sudah saatnya tenaga pendidik memberikan edukasi sejak dini kepada anak didiknya untuk belajar dengan baik dan tidak melakukan hal yang tidak terpuji.

Baca juga: Satgas sudah terima 37 ribu laporan pungli sejak berdiri pada 2016

"Selain itu, perlunya perubahan pola pikir yang mengikuti aturan yang berlaku dengan pertanggungjawaban yang transparan dan tidak ada unsur pemaksaan. Tenaga pendidik harus memberikan teladan yang baik pada anak didiknya maupun masyarakat," katanya.

Ia mengatakan upaya pemberantasan pungli di lingkungan sekolah ini dimaksudkan memberikan informasi dan membangun komitmen bersama dalam pemberantasan pungli pada masyarakat khususnya tenaga pendidik selaku insan pendidikan.

Baca juga: Menhub katakan tak segan tindak aparat terlibat pungli

"Kami berharap tenaga pendidik memberikan contoh dan teladan yang baik pada anak didiknya agar berperilaku jujur dan perbuatan yang tidak terpuji," katanya.

Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Evaluasi Dinas Pendidikan Kota Pekalongan Ahmad Husni mengatakan sosialisasi tim Satgas Saber Pungli di lingkungan sekolah ini sebagai upaya menyamakan persepsi dan pemahaman bagi tenaga pendidik untuk mengetahui hal-hal yang menjadi larangan serta ancaman pidana yang menjurus pada praktik pungli.

Baca juga: Polisi amankan 16 pelaku pungli di objek wisata lereng Merapi

Pemerintah melalui Kemendikbud RI, kata dia, telah mengeluarkan peraturan yang mengatur tentang pungutan di sekolah melalui Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan yang membedakan antara pungutan, sumbangan pendanaan pendidikan dan biaya pendidikan.

"Oleh karena itu, jangan sampai mereka terjerumus yang tadinya sumbangan menjadi kategori pungutan liar yang sudah jelas dilarang dan akan berurusan hukum nantinya. Kami minta tenaga pendidik memahami mana yang pungutan, sumbangan atau bantuan," katanya.

Menurut dia, tenaga pendidik harus fokus pada proses pembelajaran pendidikan dan tidak perlu mengurusi masalah pengumpulan bantuan, biaya, serta cara mendapatkan biaya pendidikan.

"Tugas pendidik hanya pada proses belajar mengajar. Oleh karena itu, melalui kegiatan ini, para tenaga pendidik dapat mengimplementasikan selama beraktivitas di sekolah sebagai insan pendidikan yang antipungli," katanya.

Pewarta: Kutnadi
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2019