Jakarta (ANTARA) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendukung pemerintah untuk menyelesaikan kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) masa lalu, baik dengan cara non yudisial tanpa mengabaikan mekanisme yudisial maupun sebaliknya.

"Pernyataan pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud MD yang akan melakukan penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu ini perlu mendapat dukungan," kata Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu saat jumpa pers di Kantor LPSK, Jakarta, Selasa.

Baca juga: Seknas mewacanakan pemerintah selesaikan kasus pelanggaran HAM berat

Baca juga: Riset: mayoritas masyarakat ingin kasus HAM masa lalu dituntaskan

Baca juga: Jaksa Agung tegaskan kasus pelanggaran HAM berat masuk prioritas


Menurut dia, langkah pemerintah untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu ini mungkin bisa dimulai dengan bertanya kepada para korbannya, model penyelesaian seperti apa yang mereka kehendaki.

"Setelah mendengar, pemerintah harus segera mengambil keputusan model yang diterapkannya. Apapun model penyelesaian yang dipilih berpotensi menimbulkan pro kontra. Namun, bila sulit sampai pada pilihan mekanisme yang ideal, jalan tengahnya adalah mekanisme yang paling mungkin untuk diterapkan. Di sini pemerintah dituntut untuk memiliki keberanian dalam mengambil keputusan," kata Edwin.

Oleh karena itu, lanjut dia, agar penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu bisa dilakukan lebih progresif, maka penyelesaiannya tidak dibatasi mekanisme formil yudisial maupun non yudisial.

"Karena akan berkonsekuensi pada proses yang panjang, penuh tantangan serta berpotensi menuai banyak polemik," katanya.

Namun demikian, pemerintah tetap harus menyediakan ruang pada mekanisme penyelesaian yang menggunakan pendekatan hukum baik melalui pengadilan HAM atau Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) sebagai jalan pengungkapan peristiwa pelanggaran HAM yang terjadi.

Upaya sinergi yang bisa dilakukan oleh negara di luar proses formil itu adalah memenuhi hak para korbannya dan mengenang peristiwa kemanusiaan yang pernah terjadi untuk tidak terulang. Sejatinya, negara tidak sepenuhnya alpa kepada para korban.

Setidaknya, tambah Edwin, sejak tahun 2010 hingga saat ini negara melalui LPSK telah memberikan bantuan medis dan psikologis kepada korban pelanggaran HAM berat.

"Tidak kurang 3.700 korban dari 7 peristiwa pelanggaran HAM berat telah mendapatkan bantuan tersebut," ujarnya.

Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019