Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dikutip dari laman resmi Twitter @TMCPoldaMetro tidak memberlakukan ganjil-genap pada Kamis, 2 Januari 2020.

Kendaraan yang berpelat nomor ganjil boleh melintas saat tanggal genap dan sebaliknya di 25 ruas di kawasan DKI Jakarta.

Pemberlakuan kebijakan itu karena sejumlah ruas jalan di DKI Jakarta masih tergenang air. Salah satu ruas terjadi di Jalan Jatinegara Barat, Jakarta Timur dengan ketinggian 1-1,5 meter, hingga pukul 05.00 WIB.

Sebelumya, Rabu malam, Gubernur DKI jakarta Anies Baswedan mengatakan kebijakan Ganjil Genap yang dilakukan untuk membatasi volume kendaraan di Jakarta khusus untuk hari Kamis (2/1) ditiadakan.

"Kebijakan ganjil genap memang besok ditiadakan karena kita menyadari sebagian kawasan- kawasan yang ada di Jakarta itu belum tentu bisa dilewati oleh masyarakat," kata Anies di Pintu Air Manggarai, Rabu malam.

Lebih lanjut, tidak diberlakukannya aturan ganjil genap masih memungkinkan untuk diberlakukan pada hari berikutnya jika proses perbaikan atau pun pemulihan fasilitas- fasilitas umum di Jakarta sudah selesai.

Anies menyarankan masyarakat untuk menggunakan kendaraan umum dibandingkan membawa kendaraan pribadi karena masih banyak daerah yang terdampak banjir dan mengalami kelumpuhan jalur lalu lintas.

Pewarta: Fauzi
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2020