Surat sudah dilayangkan, kemungkinan Senin dan Selasa, tanggal 20 dan 21 Januari 2020
Surabaya (ANTARA) - Kepolisian Daerah Jawa Timur berencana memanggil tiga anggota keluarga Cendana (keluarga mantan Presiden Soeharto) yang diduga terlibat investasi bodong aplikasi "MeMiles" yang dijalankan PT Kam and Kam pada pekan depan.

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda setempat di Surabaya, Jumat, mengatakan tiga anggota keluarga Cendana berinisial AHS, IAR dan FFC akan diperiksa secara bergantian.

"Surat sudah dilayangkan, kemungkinan Senin dan Selasa, tanggal 20 dan 21 Januari 2020," ujar mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat itu.

Baca juga: Polisi sita uang Rp2 miliar dari tersangka baru kasus "MeMiles"

Sementara, Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menegaskan ketiganya hanya diperiksa sebagai saksi soal kasus investasi bodong "MeMiles".

Pemeriksaan terhadap mereka, kata dia, dirasa penting untuk melengkapi alat bukti.

"Kapasitas mereka sebagai saksi. seperti yang dijelaskan Kabid Humas berdasarkan alat bukti yang lain, kami meyakini ada keterlibatan dalam konteks keikutsertaan dengan ‘MeMiles’," ucapnya.

Keikutsertaan anggota keluarga Cendana ini, lanjut dia, diketahui penyidik dari pengakuan tersangka utama yang juga Direktur PT Kam And Kam Kamal Tara

Baca juga: Kapolda sebut keterlibatan anggota keluarga Cendana di "MeMiles"

"Bukan dari tersangka baru. Tapi dari tersangka utama, tersangka yang lain," katanya.

Polda Jatim telah menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus investasi "MeMiles", Direktur PT Kam and Kam Kamal Tarachan atau Sanjay, manajer Suhanda, motivator Martini Luisa, ahli IT Prima Hendika, tangan kanan Direktur PT Kam and Kam, Sri Wiwit.

Polisi juga telah memeriksa dua artis, yakni penyanyi Eka Deli Mardiana dan penyanyi Marcello Tahitoe (Ello).

Diamankan pula aset member 'MeMiles" sebesar Rp124, 461 miliar, 18 unit mobil, dua sepeda motor dan beberapa barang berharga lainnya.

Baca juga: Polda Jatim tetapkan tersangka baru pada kasus "MeMiles"

Pewarta: Fiqih Arfani/Willy Irawan
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020