Jakarta (ANTARA) - Mantan ketua panitia pengadaan di Dinas Kesehatan Tangsel, Neng Ulfah menyebut bahwa staf kepercayaan Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan, Dadang Prijatna telah mengatur proses lelang pengadaan alat kesehatan dengan mempersempit waktu pengajuan penawaran dari perusahaan lain.

"Sudah diatur jadwalnya. (Ide) itu dari Pak Dadang Prijatna," ujar Ulfah saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin.

Baca juga: Kejaksaan Agung periksa dua saksi kasus korupsi Jiwasraya
Baca juga: KPK panggil empat saksi kasus korupsi pekerjaan subkontraktor fiktif


Ulfah menjadi saksi untuk terdakwa Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan. Wawan didakwa melakukan korupsi terkait pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan tahun anggaran 2012 yang merugikan keuangan negara senilai Rp94,317 miliar dan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp579,776 miliar.

Dalam kesaksiannya, Ulfah mengatakan bahwa Dadang meminta kepada dirinya untuk mempersingkat waktu pengajuan penawaran lelang.

Ulfa pun menuruti perintah itu dengan mempersingkat waktu lelang, disesuaikan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

"Sesuai yang di Perpres saja. di Perpres minimal (waktu penawaran lelang) tiga hari, ya sudah kita sesuaikan tiga hari. Diambil syarat paling minimal, tapi sesuai aturan," ujar Ulfa.

Ulfa mengungkapkan hal itu dilakukan untuk membatasi jumlah perusahaan yang ikut dalam penawaran lelang alat kesehatan itu.

"Untuk penawaran (perusahaan) lain sulit masuk," kata dia.

Ulfa juga menyebut bahwa Dadang secara lisan telah memberi informasi terkait perusahaan-perusahaan yang akan memenangkan lelang tersebut.

Adapun pemenang lelang, kata dia, adalah perusahaan-perusahaan yang bisa mengikuti tender pelelangan di Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan.

"Pak Dadang Prijatna kasih tahu perusahaan yang menang ini nih, nanti saya lapor ke Pak Dadang," kata Ulfa.

Dadang yang dimaksud Ulfa adalah atasannya, yaitu mantan Kepala Dinas Kesehatan Tangerang Selatan Dadang M Epid.

Baca juga: Hakim tolak nota keberatan Wawan

Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020