Hingga sekarang masih banyak daerah yang belum mampu merumuskan kebijakan atau regulasi sendiri
Jakarta (ANTARA) - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia menggelar rapat kerja dengan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia guna mendapatkan penjelasan soal perkembangan investasi/penanaman modal di daerah serta menggali masukan dalam penyusunan Rancangan Undang Undang (RUU) tentang investasi dan penanaman modal daerah.

Pimpinan Komite IV DPD RI Elviana dalam rapat kerja dengan BKPM di Kompleks Parlemen Jakarta, Rabu, mengatakan guna menjalankan fungsi legislasi, para senator menginisiasi penyusunan RUU tentang investasi dan penanaman modal daerah untuk membantu menyelesaikan penanaman modal di daerah.

Baca juga: Presiden Jokowi minta kepala daerah permudah izin investasi

Menurut Elviana, setelah adanya otonomi daerah, terjadi ketidakjelasan mengenai pengurusan izin usaha/investasi dan adanya tarik menarik antara kegiatan BKPMD dan BKPM serta instansi pemerintah daerah lainnya yang menangani kegiatan investasi.

"Hingga sekarang masih banyak daerah yang belum mampu merumuskan kebijakan atau regulasi sendiri sehingga masih terkait dengan kebijakan pemerintah pusat dalam hal penanaman modal," katanya.

RUU tentang investasi dan penanaman modal daerah, lanjut Elviana, diharapkan akan dapat membantu penyelesaian masalah di daerah khususnya terkait regulasi penanaman modal di daerah.

Lebih lanjut, Elviana menyebut daerah seharusnya memiliki sumber-sumber pendapatan sendiri sebagai indikator kondisi daerah.

Di sisi lain, daerah juga dibebani oleh target peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk pembiayaan belanja daerah sendiri.

"Serta bagaimana meningkatkan investasi daerahnya untuk mendorong pemerintahan," katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Bahlil mengakui kedatangannya dalam rapat kerja ke DPD merupakan sejarah karena baru pertama kali dilakukan lembaga investasi tersebut.

"Dalam sejarah pemerintahan, BKPM belum pernah hadir ke DPD. Ini sejarah, kalau bukan anak daerah yang jadi Kepala BKPM, belum tentu BKPM datang. Makanya saya datang dengan semua tim," katanya.

Hadir dengan seluruh jajarannya, Bahlil menjelaskan mengenai perkembangan investasi di Indonesia dan rencana kerja BKPM ke depan.

Ia juga menyinggung soal Inpres Nomor 7 Tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha yang disusun untuk mendorong kepastian hukum bagi investor.

"Dengan Inpres ini, seluruh gubernur, bupati dan walikota dapat surat edaran bahwa seluruh perizinan di tingkat teknis dilimpahkan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang ada di bawah naungan BKPM," katanya.

Ketentuan itu sejalan dengan isi Inpres 7/2019 di mana Kepala BKPM memiliki kewenangan perizinan berusaha dan pemberian fasilitas investasi.

Baca juga: Bahlil ingatkan jangan ganggu investasi di daerah
Baca juga: APLSI sebut tantangan BKPM realisasi investasi di daerah

Pewarta: Ade irma Junida
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2020