Medan (ANTARA) - Polisi menetapkan Yettiur Rosida (51) sebagai tersangka dalam perkara tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan korban suaminya sendiri, Iskandar (56).
 
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Panit II Polsek Deli Tua Ipda Bambang Wahid saat dijumpai di Polsek Deli Tua, Senin.
 
Penetapan status sebagai tersangka ini berdasarkan alat bukti dan keterangan dari tersangka yang mengakui perbuatannya itu.
 
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 44 Ayat 2 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
 
"Ancamannya pidana penjara maksimal 10 tahun," ujarnya.
 
Pengungkapan kasus penganiayaan ini berawal dari laporan pelaku yang menyerahkan diri ke Polsek Deli Tua dengan mengatakan bahwa dirinya telah memukuli suaminya.
 
Baca juga: Polisi tunggu hasil pemeriksaan kejiwaan penganiaya suami stroke

Dari laporan tersebut, petugas langsung menuju ke tempat kejadian perkara (TKP). Setibanya di TKP, petugas mendengar suara teriakan korban meminta tolong dari dalam rumah .
 
Petugas langsung mendobrak pintu depan rumah dan melihat korban tergeletak di lantai kamar dengan menggunakan celana pendek dalam kondisi luka koyak kepala dan seluruh badan biru-biru bekas pukulan.
 
Petugas dibantu warga sekitar langsung membawa korban ke rumah sakit dan mengamankan sejumlah barang bukti.

Baca juga: Suami-istri Saudi ditahan karena aniaya TKW Sukabumi

Baca juga: Polres Kubu Raya tetapkan suami istri tersangka penganiayaan anak

Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020