Bisa menjadi daerah khusus seperti Daerah Istimewa Yogyakarta dan Nanggroe Aceh Darussalam, tapi Jakarta mesti satu tingkat di atasnya
Jakarta (ANTARA) - Dewan Riset Daerah (DRD) DKI Jakarta mengusulkan agar Jakarta menjadi kota bisnis dan riset internasional jika ibu kota akhirnya pindah ke Kalimantan Timur.

Sekretaris Komisi I DRD DKI Jakarta Eman Sulaeman mengatakan usulan tersebut berdasarkan penelitian kondisi Jakarta setelah lepas dari status ibu kota yang kemudian dilaporkan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta dalam rapat bersama Komisi B, Senin ini.

"Ketika undang-undang ibu kota baru di Kalimantan disahkan, otomatis status Jakarta sebagai ibu kota dicabut. Nah, saran kami, di situ juga dibuat aturan Jakarta menjadi daerah khusus bisnis pariwisata dan riset," ucap Eman.

Eman menjelaskan status kota bisnis meliputi perdagangan dan distribusi atau logistik, keuangan dan perbankan, serta jasa pariwisata dan pendidikan. Sedangkan kota riset, cakupannya dalam bidang teknologi informasi dan ilmu dasar bagi industri pengolahan.

Baca juga: Indo Barometer: Mayoritas publik setuju pindah ibu kota

Namun demikian, status Jakarta tetap akan berstatus daerah khusus dengan dilandasi prediksi penurunan pendapatan ekonomi yang akan terjadi di Jakarta ketika tak lagi berstatus ibu kota.

"Perlu diakui, status ibu kota memang menguntungkan Jakarta, pembangunan jadi lebih cepat, tamu negara banyak menggunakan penginapan di Jakarta, ada seminar internasional. Dengan pindahnya ibu kota, maka ada pengurangan pendapatan," kata dia.

Legalisasi Jakarta sebagai kota bisnis dan riset internasional dapat disahkan lewat peraturan perundang-undangan oleh pemerintah pusat dan DPR.

Baca juga: Ibu kota pindah, Disneyland hingga Legoland bakal dibangun di Jakarta

Jakarta tetap diusulkan menjadi kota khusus karena infrastruktur dan sistem transportasi di Jakarta sudah memadai sehingga disayangkan jika Jakarta kembali menjadi provinsi biasa seperti yang lainnya, terlebih APBD Jakarta tergolong cukup besar.

"Bisa menjadi daerah khusus seperti Daerah Istimewa Yogyakarta dan Nanggroe Aceh Darussalam, tapi Jakarta mesti satu tingkat di atasnya," tuturnya.

Diketahui, Presiden Joko Widodo mengumumkan lokasi ibu kota baru pada akhir Agustus 2019.

Baca juga: Indonesia pindah Ibu Kota Negara di 2024, DPD RI: Jangan terburu-buru

Lokasinya yakni di sebagian Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian di Kabupaten Kutai Kartanegara di Provinsi Kalimantan Timur.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020