"Tahun 2020, kami targetkan naik peringkat lagi," ujar Isdianto, saat membuka Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Terintergrasi Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2020, di Kantor Wali Kota Batam, Senin.
Tanjungpinang (ANTARA) (ANTARA) - Pelaksana Tugas Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Isdianto menyebut Kepri berada pada urutan ke-16 dari 34 wilayah provinsi seluruh Indonesia untuk aksi program pemberantasan korupsi terintegrasi tahun 2019.

"Tahun 2020, kami targetkan naik peringkat lagi," ujar Isdianto, saat membuka Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Terintergrasi Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2020, di Kantor Wali Kota Batam, Senin.

Isdianto mengajak seluruh bupati/wali kota se-Kepri dan elemen penyelenggara pemerintahan berkomitmen untuk terus melakukan upaya memberantas korupsi secara terintegrasi di seluruh wilayah Kepri.

Dia menegaskan, Kepri akan terus melakukan hal-hal terbaik sesuai ketentuan dan arahan KPK dalam rangka pemberantasan dan pencegahan korupsi.

"Kami akan terus berpegang pada tolak ukur, yakni kesejahteraan masyarakat. Untuk itu, dukungan dan arahan dari KPK sangat diperlukan," ujar Isdianto.

Pemprov Kepri, kata Isdianto, telah melakukan upaya-upaya pencegahan korupsi, salah satunya dengan melakukan inovasi pelayanan dalam bentuk aplikasi online.

Beberapa yang telah dijalankan di Kepri di antaranya e-Samsat, samsat delivery post, integrasi aplikasi e-Pnbp untuk perpajakan, aplikasi e-Moms (sistem minerba online monitoring system) untuk mineral dan batu bara.
Baca juga: Kejati Kepri tetapkan dua tersangka korupsi tambang bauksit

Untuk aspek belanja daerah, lanjutnya, Pemprov Kepri telah mengintergrasikan e-Planning dan e-Budgeting melalui aplikasi Simda integrated.

Selain itu, juga bekerjasama dengan BPKP dalam melaksanakan probity audit, sedangkan untuk pelaksanaan pembayaran belanja, pihaknya telah menerapkan transaksi belanja non-tunai.

"Untuk aspek represif kami mengoptimalkan pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan melalui sanksi administrasi atau tuntunan perbendaharaan-tuntunan ganti rugi (TPTGR) oleh unit kerja maupun pemantauan TLHP oleh APIP," kata Isdianto.

Lebih lanjut, ia menyampaikan aksi program pemberantasan korupsi terintegrasi Kepri ini, juga terpantau melalui aplikasi MCP (Monitoring Center for Prevention) KPK Divisi Koordinasi, Supervisi, dan Pencegahan (Korsupgah).

Menurut dia, ada delapan sektor yang dipantau, yakni perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, pelayanan pengawasan intern pemerintah (APIP), manajemen ASN, dana desa, optimalisasi pendapatan daerah serta manajemen aset.

"Dari seluruh sektor tersebut, baru optimalisasi pendapatan daerah yang mencapai 100 persen. Tapi, secara rata-rata capaian Pemprov Kepri sudah baik," ujarnya lagi.
Baca juga: MAKI : Kejati Kepri diam-diam hentikan penyidikan korupsi DPRD Natuna

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi RI, Lili Pintauli Siregar mengatakan bahwa seluruh program KPK khususnya Divisi Korsupgah bertujuan untuk membantu pemerintah daerah dalam melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan sesuai aturan, sehingga bisa berjalan dengan baik.

"Ukurannya yakni kesejahteraan masyarakat. Supaya tidak terjadi penyimpangan, maka KPK melakukan pencegahan sejak dini, yakni dengan melakukan sosialisasi ke kepala daerah, pendampingan dan rekomendasi," ujar Lili.

Pewarta: Ogen
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020