ANTARA - Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) menyerahkan proses penyelidikan radioaktif illegal yang disimpan di rumah salah satu pegawainya ke Kepolisian. Radioaktif ini ditemukan di Perumahan Batan Indah Blok A-22, milik pegawai aktif Batan yang akan memasuki masa purnabakti pada bulan Mei 2020.(Agung Andhika/Agha Yuninda/Saras Krisvianti)