Kasus penipuan arisan daring

  • Jumat, 6 Maret 2020 15:41 WIB

Polisi menunjukkan barang bukti kasus arisan daring di Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (6/3/2020). Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menangkap tersangka VPIW (22) atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus arisan daring serta mengamankan beberapa bukti diantaranya sejumlah tangkapan layar serta bukti transfer uang. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/hp.

Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus arisan daring di Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (6/3/2020). Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menangkap tersangka VPIW (22) atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus arisan daring serta mengamankan beberapa bukti diantaranya sejumlah tangkapan layar serta bukti transfer uang. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/hp.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait