Kesepakatan antara Pertamina dan CPI menjadi kunci bagi Pertamina dalam pengelolaan Blok Rokan, Riau
Jakarta (ANTARA) - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) meminta proses negosiasi antarbisnis (business to business/B to B) antara PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) dan PT Pertamina (Persero) diselesaikan sebelum kontrak kerja sama wilayah kerja tersebut mulai dikelola oleh Pertamina.

Hal ini diperlukan untuk menjaga penurunan produksi minyak nasional tidak berkelanjutan, kata Penasihat Ahli SKK Migas Satya Widya Yudha dalam pernyataannya di Jakarta, Kamis, menanggapi proses alih kelola Blok Rokan.

"Kesepakatan antara Pertamina dan CPI menjadi kunci bagi Pertamina dalam pengelolaan Blok Rokan, Riau. Jadi, inilah yang harus diusahakan oleh kedua belah pihak,” katanya.

Baca juga: Chevron hentikan pengeboran dinilai pengaruhi produksi migas nasional

Pada masa alih kelola ini, lanjut Satya, SKK Migas telah mengurus dua hal. Pertama adalah percepatan kegiatan dan kedua adalah proses peralihan blok itu sendiri.

“Kedua kegiatan itu prosesnya terpisah," katanya.

Berdasarkan peraturan perundangan, pada proses kedua yaitu peralihan, telah berjalan sebagaimana seharusnya.

Sementara, pada proses kegiatan pertama yaitu percepatan kegiatan, harus dilakukan melalui kesepakatan B to B antara CPI dan Pertamina.

Pada proses peralihan, tambah Satya, SKK Migas telah berhasil memfasilitasi agar CPI membuka semua informasi yang dibutuhkan Pertamina, termasuk data-data yang dibutuhkan Pertamina untuk mempercepat produksi pascakontrak Blok Rokan berakhir pada Agustus 2021.

"Setiap minggu tim kedua belah pihak duduk bersama dan mendiskusikan berbagai isu, mulai dari eksplorasi, eksploitasi, drilling dan sebagainya. Dalam proses ini CPI sangat koperatif," kata Satya.

Satya mengatakan sikap CPI tersebut harus dihargai karena terbuka dan mengakomodasi keinginan Pertamina, termasuk membuka data 78 kandidat sumur yang bisa dibor BUMN tersebut saat alih kelola.

"Yang dilakukan SKK Migas sudah maksimal. Kalau SKK Migas melakukan hal yang lebih dari yang sekarang, lembaga ini akan menyalahi kontrak," tambah Satya.

Baca juga: Kelola Blok Rokan, Pertamina targetkan 20 sumur minyak



 

Pewarta: Kelik Dewanto
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020