Jakarta, (ANTARA/JACX) - Sebuah unggahan tangkapan layar tentang surat seruan dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjadi pertanyaan banyak warganet menyusul pesan yang beredar di aplikasi percakapan WhatsApp dan media sosial.

Tangkapan layar tentang surat itu berisi pesan tentang penghentian sementara hubungan suami istri untuk mencegah penyebaran COVID-19.

Surat seruan yang mengatasnamakan Anies itu diklaim memiliki nomor 6 tahun 2020 dan ditandatangani pada 20 Maret 2020.

Berikut narasi surat itu:

"PENGHENTIAN SEMENTARA HUBUNGAN SUAMI ISTRI DALAM RANGKA PENGHENTIAN PENYEBARAN VIRUS COVID-19 DI LINGKUNGAN KELUARGA

Dalam rangka menghambat penyebaran Virus COVID-19 maka untuk sementara waktu hubungan suami istri di hentikan sampai dengan batas waktu yang tidak di tentukan.

Demikianlah himbauan ini untuk dapat di perhatikan dan di laksanakan
Terimakasih dan mihon bersabar"


Selain tanda tangan Anies Baswedan, surat seruan itu juga dilengkapi stempel resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Namun, benarkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan surat seruan tentang penghentian hubungan suami istri itu?
 
Tangkapan layar hoaks tentang surat seruan penghentian hubungan suami istri yang mengatasnamakan Gubernur DKI Jakarta. (ANTARA/Twitter)


Penjelasan:
Berdasarkan penelusuran Tim ANTARA, surat seruan dengan nomor 6 Tahun 2020 yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merupakan surat seruan tentang Penghentian Sementara Kegiatan Perkantoran dalam Rangka Mencegah Penyebaran Wabah Coronavirus Disease (COVID-19).

Dalam surat resmi yang dikeluarkan pada 20 Maret itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga mengimbau kepada seluruh perusahaan di DKI untuk menutup sementara fasilitas operasional  dan mendorong kegiatan operasional perusahaan oleh karyawan dari rumah.

Kemudian, perusahaan yang tidak dapat menghentikan total kegiatan perkantoran diminta untuk mengurangi kegiatan mereka sampai batas minimal, baik dalam jumlah karyawan, waktu kegiatan, maupun fasilitas operasional.

Surat seruan itu berlaku sejak 20 Maret hingga 2 April  2020.

"Pencegahan penyebaran COVID-19 hanya dapat dilakukan bila seluruh komponen masyarakat, termasuk dunia usaha, secara serempak dan secara disiplin melaksanakan pembatasan atau kontak langsung secara ketat," kata Anies.

Di sisi lain, profesor Divisi Penyakit Menular dari Columbia University Irving Medical Center, Jessica Justman, dalam artikel di The Guardian, mengatakan tidak ada bukti yang menunjukkan adanya transmisi virus corona melalui hubungan seksual.

"COVID-19 menyebar terutama melalui cairan pernafasan dan menyentuh permukaan yang terkontaminasi cairan itu," katanya.

Namun, Justman menyarankan pasangan yang punya gejala COVID-19 untuk sementara menghindari hubungan suami-istri.
 
Surat Seruan Penghentian Sementara Kegiatan Perkantoran dalam Rangka Mencegah Penyebaran Wabah Coronavirus Disease (COVID-19) dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. (Pemerintah Provinsi DKI Jakarta)


Klaim : Gubernur DKI Anies Baswedan serukan penghentian hubungan suami istri
Rating : Salah/Disinformasi

Baca juga: Anies serukan seluruh perusahaan di DKI hentikan kegiatan perkantoran

Baca juga: Anies tegaskan Jakarta masih tahap pembatasan interaksi

Cek fakta: Benarkah 10 rekomendasi tangkal COVID-19 ini?

Pewarta: Tim JACX
Editor: Anton Santoso
Copyright © ANTARA 2020