Banda Aceh (ANTARA) - Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengingatkan masyarakat untuk tidak menebar berita bohong atau hoaks di tengah merebaknya wabah COVID-19, karena hukum bagi penyebar hoaks adalah dosa besar.

"Jangan (lakukan, red), karena menciptakan dan menyebarkan berita bohong hukumnya adalah dosa besar," kata Wakil Ketua MPU Aceh Tgk Faisal Ali di Banda Aceh, Minggu.

Ulama Aceh yang akrab disapa Lem Faisal itu menjelaskan seseorang yang menyebarkan hoaks di tengah suasana penyebaran wabah seperti ini, maka sama dengan seseorang yang menciptakan jalan untuk sebuah kejahatan.

Ia meminta masyarakat untuk tidak mempercayai informasi yang berasal dari sumber yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Sebagai orang yang beriman maka jangan pernah percaya dengan informasi menyesatkan yang tidak jelas asalnya.

"Dalam hadist Rasulullah SAW disebutkan, siapa saja yang menciptakan jalan untuk kejahatan, maka dosa yang akan didapatkan itu sama dengan dosa yang dilakukan oleh orang yang lain. Jadi ini tidak boleh dilakukan," katanya.

Baca juga: Polisi pastikan penyebar berita hoaks ditindak

MPU Aceh mengimbau masyarakat untuk tidak menyikapi wabah COVID-19 dengan cara yang berlebihan.

Baca juga: Polri ungkap alasan pelaku penyebar hoaks COVID-19 di medsos

Lem Faisal meminta warga untuk tetap tenang, tidak resah, sembari terus meningkatkan kewaspadaan. Kemudian juga mematuhi protokoler kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah, untuk berdiam diri di rumah.

Baca juga: Polisi ancam penyebar hoaks COVID-19 dengan denda Rp1 miliar

"Serahkan ini semua kepada para ahlinya, dalam segala hal. Dan pemerintah pasti terus memikirkan apa yang terbaik untuk rakyatnya, karena itu semua kita tenang saja, tidak boleh terlalu was-was yang berlebihan. Dan memperbanyak doa kita kepada Allah SWT," katanya.

Pewarta: Khalis Surry
Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2020