Bandung (ANTARA) - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) Setiawan Wangsaatmaja meminta pemerintah kota/kabupaten di provinsi itu segera menata rumah tangga miskin (RTM) penerima bantuan sosial penanggulangan COVID-19.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat akan menggelontorkan anggaran Rp3 triliun hingga Rp5 triliun untuk bantuan senilai Rp500 ribu per bulan bagi keluarga rawan miskin baru terdampak COVID-19.

Baca juga: DPRD soroti rencana bantuan uang tunai dampak COVID-19 di Jabar

Baca juga: Pemerintah gelontorkan bantuan sosial untuk redam pemudik dari Jakarta

"Pemprov Jabar meminta bupati/wali kota untuk melakukan pemadanan data "by name by address" RTM dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DKTS) Tahun 2020 dengan Dinas Sosial masing-masing," kata Sekda Setiawan.

"Data by name by address RTM dalam DKTS Tahun 2020 ini akan disampaikan kepada pengelola DKTS 2020 kabupaten/kota secara online (dalam jaringan)," lanjut dia.

Bantuan Rp500 ribu yang rencananya diberikan selama dua bulan dan maksimal empat bulan ini sepertiganya berupa tunai dan mayoritas atau sisanya adalah bantuan dalam bentuk bahan pangan.

Untuk itu, Sekda Jabar yang juga Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Coronavirus Disease 19 (COVID-19) Jawa Barat meminta bupati/wali kota 27 daerah di Jabar untuk melakukan tiga hal lewat Surat Pemberitahuan Nomor 400/1763/BAPP yang ditandatangani pada 31 Maret 2020.

Baca juga: Gubernur: 300 orang di Jabar positif COVID-19 berdasarkan tes cepat

Ia mengatakan bupati/wali kota diminta menyampaikan prelist data non-DKTS by name by NIK (Nomor Induk Kependudukan) RTM terdampak COVID-19 dengan kriteria sebagai pekerja berpenghasilan harian baik ber-KTP Jabar maupun luar Jabar.

"Ada beberapa (bidang pekerja), yaitu pekerja di bidang perdagangan dan jasa, pekerja di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan budidaya, dan tangkap, bidang pariwisata, bidang transportasi, pekerja di bidang industri, serta pemulung. Kelima bidang pekerjaan itu semuanya berskala usaha mikro dan kecil," tutur Setiawan.

Arahan Setiawan kepada para bupati/wali kota dalam surat tersebut, menyampaikan hasil dua arahan sebelumnya sebagai usulan kepada Gubernur Jabar Ridwan Kamil.

"Usulan tersebut disampaikan paling lambat Senin, 6 April 2020, juga secara online," ucap Setiawan.

Ia memastikan pemberian bantuan bagi keluarga rawan miskin baru terdampak COVID-19 dilakukan secara tepat dengan merujuk hasil pemadanan data by name by address RTM dalam DKTS Tahun 2020 dan prelist data non-DKTS by name by NIK RTM terdampak COVID-19.

"Ini dalam rangka penanganan dampak sosial dan ekonomi akibat pandemi global (COVID-19) di Jabar kepada masyarakat miskin yang belum menerima bantuan sosial pangan serta masyarakat rentan miskin berdasarkan DKTS 2020," kata Setiawan.

Sesuai arahan gubernur, bantuan tidak diberikan bagi penerima Kartu Sembako dan PKH yang selama ini rutin mendapatkan bantuan dari APBN (pemerintah pusat).

Baca juga: 409 positif COVID-19 setelah ikut rapid test di Jabar

Setiawan mengatakan Dinas Sosial Provinsi Jabar memantau dengan ketat pemadanan data tersebut, agar bantuan sosial pangan bisa tepat sasaran, merata, dan tidak ada warga yang menerima bantuan ganda.

"Jadi, yang menerima bantuan ini adalah pekerja yang sesuai kriteria dan data dibuat secara objektif oleh masing-masing kepala daerah," ujar Setiawan.

Adapun dalam rapat terbatas bersama Presiden Republik Indonesia melalui video conference di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Kamis, Gubernur Jabar Ridwan Kamil menyatakan insentif sebesar Rp500 ribu berbentuk tunai dan pangan itu merupakan upaya Pemprov Jabar dalam mem-back-up bantuan pemerintah pusat kepada masyarakat miskin terdampak COVID-19.

"Sesuai arahan presiden, kita harus kompak. Kalau 25 persen ekonomi terbawah sudah diberikan kartu sembako dan Kartu PKH (oleh pusat), maka Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat akan mengkover golongan 25 sampai 40 persen ekonomi terbawah dengan memberikan insentif sebesar Rp500 ribu," kata Kang Emil, sapaan Ridwan Kamil.

“Saya sampaikan bantuan dari provinsi belum dimulai karena sedang dilakukan pendataan. Pastikan awasi pendataan ini, jangan sampai orang yang mampu kemudian mengambil jatah orang yang tidak mampu atau mendapatkan situasi jatuh menjadi miskin baru karena situasi COVID-19. Jadi, verifikasi dengan baik (proses) bantuan ini," katanya.

 

Pewarta: Ajat Sudrajat
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2020