Pekanbaru (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Riau menyatakan sekitar 2.000 narapidana yang tengah menjalani hukuman penjara di berbagai lembaga pemasyarakatan di Bumi Lancang Kuning itu akan segera menghirup udara bebas.

Kebijakan itu merujuk pada Permenkum HAM Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.

"Di seluruh Riau ada sekitar 2.000 orang," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Lucky Agung Binarto di Pekanbaru, Kamis.

Baca juga: Hukum kemarin, 13.430 napi bebas hingga 300 siswa Setukpa ODP

Dia mengatakan saat ini kondisi Lapas dan Rutan di 12 kabupaten dan kota seluruh Provinsi Riau penuh sesak karena dijejali 12.845 napi. Untuk itu, dia mengatakan jika satu di antara napi itu yang terjangkit wabah Corona sementara kondisi ruang tahanan yang sempit jelas akan membahayakan ribuan lainnya.

Untuk itu, dia mengatakan Kemenkumham mengambil kebijakan tersebut sebagai langkah mencegah penularan wabah di dalam tahanan.

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Riau, Maulidi Hilal menambahkan jika ada ketentuan yang mengatur napi memperoleh hak asimilasi itu. Di antaranya mereka sudah harus menjalani setengah dan dua pertiga masa pidana. Kemudian, menurut Hilal etika dan sikap juga menjadi penilaian tersendiri.

Nantinya, meski telah dibebaskan, pihaknya tetap melakukan pengawasan oleh tim dari Balai Pemasyarakatan.''Mereka yang sudah dibebaskan, mereka wajib lapor. Pihak dari Bapas lah yang akan melakukan treatment dan kontrol,'' terang Hilal.

Sejauh ini, sebut Hilal dari total belasan ribu warga binaan yang tersebar di seluruh Lapas di Riau belum ada yang terinfeksi COVID-19.

Baca juga: Studi CDC: Virus corona dapat menular 1-3 hari sebelum muncul gejala

Selain membebaskan para tahanan, upaya lainnya yang dilakukan adalah melakukan penyemprotan disinfektan serentak di seluruh Lapas dan Rutan di Riau.

Kegiatan penyemprotan serentak itu dihadiri oleh Gubernur Riau Syamsuar yang secara simbolis memimpin penyemprotan disinfektan di Lapas Kelas IIA Pekanbaru, hari ini. Syamsuar mengapresiasi langkah-langkah yang ditempuh oleh Kemenkumham Riau dalam mencegah dan menekan penyebaran COVID-19 di wilayah itu.

Penyemprotan disinfektan dilakukan secara seksama oleh puluhan tugas dengan menyasar tiap sudut ruang tahanan dan ruang petugas. Begitu juga ruang terbuka para tahanan tak lepas dari semprotan cairan pembunuh virus itu.

Kanwil Kumham Riau mengkampanyekan melawan pandemi COVID-19 dengan tagar #KumhamRiauLawanCorona #KumhamRiauTanggapCorona #IndonesiaSehat #IndonesiaKuat

Baca juga: 112 pasien sembuh dan 1.790 orang positif COVID-19 di Indonesia

Baca juga: Pemerintah siapkan bantuan sosial bagi masyarakat yang tidak mudik

Pewarta: Anggi Romadhoni
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2020