Penerapan jam malam di Kabupaten Gorontalo

  • Minggu, 5 April 2020 22:44 WIB

Foto udara suasana kompleks Menara Pakaya yang sepi di Kabupaten Gorontalo, Gorontalo, Minggu (5/4/2020). Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo telah mengeluarkan surat edaran penerapan jam malam mulai pukul 22.00 hingga 04.30 WITA agar masyarakat tidak melakukan aktivitas di luar rumah sebagai salah satu upaya pencegahan penyebaran pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin/foc.

Sejumlah pedagang menanti pembeli di kompleks Menara Pakaya, Kabupaten Gorontalo, Gorontalo, Minggu (5/4/2020). Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo telah mengeluarkan surat edaran penerapan jam malam mulai pukul 22.00 hingga 04.30 WITA agar masyarakat tidak melakukan aktivitas di luar rumah sebagai salah satu upaya pencegahan penyebaran pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin/foc.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait