pekerja sektor formal yang dirumahkan dan terkena PHK 39.977 perusahaan dan jumlah pekerja/buruh/tenaga kerja 1.010.579 orang dengan rincian pekerja formal dirumahkan 873.090 pekerja dari 17.224 perusahaan dan yang terkena PHK 137.489 orang dari 22.
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Ketenagakerjaan mencatat sudah mencaai  1,2 juta orang  pekerja yang dirumahkan atau menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagai dampak dari pandemi COVID-19.

"Total jumlah perusahaan yang merumahkan pekerja dan PHK  74.430 perusahaan dengan jumlah pekerja/buruh/tenaga kerja 1.200.031 orang," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu.

Menurut data Kemnaker per 7 April 2020, sektor formal yang dirumahkan dan terkena PHK  39.977 perusahaan dan jumlah pekerja/buruh/tenaga kerja 1.010.579 orang dengan rincian pekerja formal dirumahkan 873.090 pekerja dari 17.224 perusahaan dan yang terkena PHK 137.489 orang dari 22.753 perusahaan.

Sementara jumlah dan tenaga karyawan terdampak COVID-19 di sektor informal 34.453 perusahaan dan jumlah pekerja 189.452 orang.
Baca juga: Sebanyak 5.047 buruh di Jabar di-PHK terkait COVID-19

Terkait hal itu Menaker Ida meminta dunia usaha untuk menjadikan PHK sebagai langkah terakhir dalam upaya mengatasi dampak COVID-19 terhadap perekonomian.

Situasi memang berat, kata Menaker, tapi ini adalah saat yang tepat bagi pemerintah, dunia usaha dan pekerja untuk bersinergi mencari solusi mengatasi dampak penyakit yang disebabkan virus corona baru itu.

Untuk menghindari skenario tersebut Menaker Ida sudah melakukan dialog dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan berbagai serikat pekerja/buruh mencari solusi serta langkah antisipasi dan penanganan dampak COVID-19 kepada dunia usaha dan sektor ketenagakerjaan.
Baca juga: 3.611 pekerja di DKI kena PHK akibat COVID-19
Baca juga: BUMN diminta tak lakukan PHK pada masa pandemi COVID-19


Selain itu, Menaker juga meminta perusahaan untuk melakukan langkah-langkah lain untuk menghindari skenario PHK seperti mengurangi upah dan fasilitas pekerja tingkat atas sepeti manajer dan direktur, mengurangi shift kerja, membatasi atau menghapuskan kerja lembur, mengurangi jam kerja; mengurangi hari kerja dan meliburkan atau merumahkan pekerja secara bergilir untuk sementara waktu.

Pihak Kemnaker sendiri sudah melakukan koordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan di seluruh Indonesia terkait masalah di sektor tersebut.

"Kami juga melakukan percepatan pelaksanaan Kartu Prakerja dengan sasaran pekerja atau buruh yang ter-PHK dan pekerja atau buruh yang dirumahkan baik formal maupun informal, " kata Menaker saat memimpin tele conference sidang pleno Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional.
Baca juga: Menaker minta pemda data korban PHK untuk peroleh Kartu Prakerja
Baca juga: 800 pekerja di Kalteng kena PHK dan dirumahkan akibat COVID-19

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2020