Ini dimaksudkan agar secara terus menerus kita berupaya mengantisipasi penyebaran COVID-19
Manado (ANTARA) - Tim Satgas Penanggulangan COVID-19 Dinas Kesehatan Sulawesi Utara (Sulut) melakukan penyemprotan disinfektan di kantor Kejaksaan Tinggi setempat di  Jalan 17 Agustus Manado, Kamis (9/4).

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut Andi Muh Iqbal Arief di Manado, Kamis (9/4), mengatakan penyemprotan disinfektan di kantor tersebut sebagai kedua kalinya.

"Ini dimaksudkan agar secara terus menerus kita berupaya mengantisipasi penyebaran COVID-19," katanya.

Ia menambahkan karena pandemi itu secara grafik terus bergerak naik di wilayah Sulut sehingga setiap orang harus menjaga diri dan menjaga kesehatan.

Pada penyemprotan disinfektan tersebut, Tim Satgas Penanggulangan Covid-19 Dinas Kesehatan Daerah Provinsi Sulut menurunkan empat personel yang dipimpin ketua tim yang juga Kasi Kesehatan Lingkungan Dinkes Sulut Hendra Tandayu,

Baca juga: Cegah COVID-19, Wali Kota Magelang pimpin penyemprotan disinfektan

Penyemprotan dimulai dari lantai empat kantor Kejati sampai lantai bawah di setiap ruangan kerja maupun ruangan arsip.

Selain itu, di koperasi, Ruang Ikatan Adhyaksa Dharmakarini, mes pegawai, mushalla, dan pos penjagaan, rumah jabatan kajati, rumah jabatan wakajati, dan TK Adhyaksa VIII Manado.

Penyemprotan disinfektan sebelumnya pada Maret 2020 oleh PMI Kota Manado yang tergabung dalam Satgas Penanggulangan Covid-19 Pemkot Manado.

Dalam pencegahan COVID-19, Kejati Sulut juga telah melakukan beberapa tindakan, antara lain menerapkan satu pintu terhadap setiap orang yang masuk kantor tersebut dengan melakukan penyemprotan disinfektan di dalam bilik, pemeriksaan suhu badan, pembersihan tangan dengan cairan pembersih tangan, dan peningkatan daya tahan tubuh dengan mengonsumsi minuman berkhasiat yang disediakan secara gratis di kantin Kejati Sulut.

Baca juga: UMS-ACT Surakarta lakukan penyemprotan disinfektan secara mandiri
Baca juga: 5.312 wilayah desa di Jawa Barat disemprot disinfektan

Pewarta: Jorie MR Darondo
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2020