Status Tanggap Darurat COVID-19 ini berlaku sampai dengan tanggal 29 Mei 2020
Jambi (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Jambi menaikkan status dari Siaga Darurat menjadi Tanggap Darurat COVID-19 sebagai upaya mempercepat penanganan pandemi COVID-19 di provinsi itu.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jambi  Bachyuni Deliansyah di Jambi, Senin malam menjelaskan bahwa Gubernur Jambi Fachrori Umar telah mengeluarkan Surat Keputusan No.301/Kep/Gub/BPBD/2020 tentang peningkatan status tersebut.

"Berdasarkan kajian Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Provinsi Jambi dan telaah instansi terkait, Dinas Kesehatan dan BPBD Provinsi Jambi, maka Gubernur Jambi berdasarkan keputusan beliau menaikkan status dari Siaga Darurat menjadi Tanggap Darurat dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 yang ada di Provinsi Jambi," kata Bachyuni.

Ia menjelaskan status Tanggap Darurat COVID-19 ini berlaku sampai dengan tanggal 29 Mei 2020.

Hingga saat ini  warga Jambi yang positif COVID-19 terkonfirmasi sebanyak empat orang, demikian Bachyuni Deliansyah.

Baca juga: Seorang pasien pria berstatus ODP di Jambi meninggal dunia

Baca juga: DPRD Jambi setujui tambahan anggaran Rp200 miliar penanganan COVID-19

Baca juga: Tiba di Jambi, 150 santri dari Lirboyo langsung di-"screening"

Baca juga: 2.000 masker disalurkan ACT untuk RS Bhayangkara Jambi

Pewarta: Syarif Abdullah dan Dodi Saputra
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2020