Makanya direncanakan juga nanti akan ada dapur umum
Banjarmasin (ANTARA) - Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan telah menyiapkan sekitar 30 ribu paket sembako untuk didistribusikan pada pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk memutus mata rantai virus corona atau COVID-19 yang rencananya dimulai 23 April 2020.

Menurut Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina dalam jumpa pers Tim Gugus Tugas percepatan penanganan COVID-19 di Balaikota Banjarmasin Senin pihaknya sudah menyiapkan segala sesuatu terkait pelaksanaan PSBB yang disetujui Kemenkes RI di mana SK-nya ke luar tertanggal 19 April 2020.

Baca juga: Gugus Tugas dukung empat daerah di Kepri berlakukan PSBB

"Selama 14 hari ke depan, kita sudah ada kesepakatan dengan dewan mengalokasikan dana untuk pengamanan, dampak sosial dan dampak ekonomi untuk penanganan COVID-19 ini," ujarnya.

Menurut dia, anggaran yang sudah disepakati sebesar Rp51 miliar untuk penanganan COVID-19 di kota ini terbilang sudah cukup.

Baca juga: Presiden Jokowi evaluasi penerapan PSBB

"Misalnya untuk pengadaan sekitar 30 ribu paket sembako untuk didistribusikan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) melalui Dinas Sosial sebagai jejaring sosial ke lurah hingga RT dan RW untuk warganya yang tidak mampu," papar Ibnu Sina.

Dia mengharapkan, dalam pelaksanaan PSBB ini tidak ada warga yang sampai mengalami kesulitan pangan apalagi sampai terjadi kelaparan.

Baca juga: Gubernur Banten tinjau penerapan PSBB di Tangerang Raya

"Makanya direncanakan juga nanti akan ada dapur umum," tuturnya.

Sebagaimana diketahui, ujar dia, langkah dilakukannya PSBB ini untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona yang kasus warga terinfeksi positif terus bertambah, di mana kini jumlahnya sebanyak 30 orang, lima diantaranya meninggal dunia, baru empat pasien yang sembuh.

Dia berharap, pelaksanaan PSBB ini didukung semua lapisan masyarakat di mana pemerintah kota akan melakukan sosialisasi beberapa hari sebelum diterapkannya pada 23 April 2020 atau pada awal Ramadhan tahun ini.

Adapun yang akan dibatasi aktivitas masyarakat itu dalam PSBB ini akan dituangkan lagi dalam Peraturan Wali Kota (Perwali).

"Saat ini sedang disiapkan Perwalinya, segeranya akan selesai," pungkasnya.

Pewarta: Sukarli
Editor: Heru Dwi Suryatmojo
Copyright © ANTARA 2020