Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid menilai wajar apabila Mahkamah Konstitusi (MK) menerima uji materi (judicial review) yang diajukan banyak pihak atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19.

Hidayat Nur Wahid (HNW) dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, menilai perppu tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan dapat menimbulkan darurat konstitusi.

Kalaupun Perppu Nomor 1 Tahun 2020 perlu diapresiasi, menurut dia, itu karena Pemerintah tidak menghadirkan perppu untuk legalisasi darurat sipil, sebagaimana sempat diwacanakan dan menuai kritik dari banyak pihak.

"Perppu itu kalaupun didukung adalah untuk segera hadirkan payung hukum yang legal konstitusional untuk atasi pandemi COVID-19," kata HNW.

Baca juga: MK sidangkan uji materi Perppu COVID-19 pada 28 April 2020

Perppu yang semula untuk mengatasi darurat nasional COVID-19 itu ternyata malah berisikan ketentuan-ketentuan yang justru menunggangi kondisi dan/atau dengan dalih "kegentingan yang memaksa" untuk melegalisasikan berbagai ketentuan dan tindakan yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip yang ditegaskan dalam UUD.

HNW menegaskan bahwa perppu yang merupakan produk dari UUD NRI  Tahun 1945 sebagaimana diatur Pasal 22 Ayat (1) tentunya tidak dihadirkan untuk melegalkan pelanggaran terhadap UUD, apalagi melanggar prinsip-prinsip utama konstitusi Indonesia, seperti prinsip negara hukum (Pasal 1 Ayat 3) dan hak budget ada di DPR (Pasal 23 ayat 1, 2, dan 3.

Lebih lanjut, HNW menilai Pasal 27 ayat (1) , (2), dan (3) Perppu 1/2020 tampak jelas melanggar prinsip negara hukum dan asas persamaan di hadapan hukum yang dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945.

"Pasal 27 ayat (1), (2), dan (3) seperti memberikan keistimewaan pejabat tertentu untuk punya kekebalan hukum dan tak bisa dikenai pasal tindak pidana korupsi maupun untuk diadukan ke PTUN. Bahwa apa pun yang mereka putuskan/lakukan itu tidak merupakan kerugian negara," ujarnya.

Padahal, menurut dia, itu ranahnya penegak hukum dan dengan diberlakukannya kewenangan penetapan dan atau perubahan APBN melalui ketentuan perppu dengan tanpa batas itu, jelas tidak sesuai dengan UUD, dan malah mengambil alih hak konstitusional DPR terkait hak anggaran.

HNW mengapresiasi langkah sejumlah pihak yang mempersoalkan ketentuan-ketentuan dalam Perppu Nomor 1/2020 yang diduga melanggar konstitusi.

Ia berharap MK dapat segera memulai persidangan dan memutus perkara tersebut dan mengabulkan permohonan pemohon terhadap sejumlah ketentuan yang bermasalah itu.

"Sangat wajar apabila MK segera menyidangkan perkara tersebut dan segera meminta keterangan pihak-pihak yang terkait. Hal ini terkait dengan masalah kebijakan keuangan negara, MK selain mengundang DPR dan Pemerintah, agar MK juga mengundang BPK," katanya.

Baca juga: Syarief Hasan: Ganti Perppu 1/2020 dengan APBN Perubahan

Selain itu, menurut dia, karena ini terkait dengan konstitusi dan kasus yang sangat urgen, MK juga perlu mendengarkan keterangan resmi MPR.

HNW berharap persoalan ini bisa segera selesai di MK dengan dikabulkannya judicial review dari banyak tokoh dan banyak organisasi itu agar payung hukum yang konstitusional untuk atasi kegentingan memaksa karena adanya bencana nasional COVID-19 itu segera dapat diundangkan.

Ia menekankan, "Jangan sampai karena Perppu 1/2020 yang bermasalah, dibiarkan dan tidak dikoreksi, atau malah dilegalkan, justru akan hadirkan darurat lain yang lebih serius, yaitu darurat konstitusi."

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020