Bogor (ANTARA) -

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan peta indikatif penghentian pemberian izin baru (PIPPIB) hutan alam primer dan lahan gambut tahun 2020 guna melaksanakan perbaikan tata kelola hutan dan lahan gambut.

Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK, Sigit Hardwinarto, melalui pernyataan tertulisnya, Jumat, mengatakan pelaksanaan perbaikan tata kelola hutan dan lahan gambut itu sebagai upaya penurunan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan.

Menurut Sigit, penetapan tersebut dilakukan KLHK melalui Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: SK. 851/MENLHK-PKTL/IPSDH/PLA.1/2/2020 tanggal 26 Februari 2020 tentang Penetapan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB) Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut Tahun 2020 Periode I.

Baca juga: Peta indikatif penghentian pemberian izin baru 2020 ditetapkan KLHK

"Penetapan ini guna menindaklanjuti Instruksi Presiden RI Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penghentian Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut," katanya.

Sigit menjelaskan PIPPIB Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut Tahun 2020 Periode I, disusun berdasarkan PIPPIB Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut Tahun 2019 dengan mengakomodasi pemutakhiran data pada enam bulan terakhir, yakni adanya penambahan luas lahan PIPPIB sebesar 314.300 hektare.

Dengan adanya tambahan luas lahan PIPPIB itu, kata dia, maka tercatat hutan alam primer dan lahan gambut yang dijaga dan tidak boleh ditransfer untuk kegiatan lain menjadi seluas 66,3 juta hektare.

Baca juga: KLHK: Harus ada komitmen penurunan emisi dalam NDC perubahan

"Perubahan data ini terjadi karena adanya masukan data konfirmasi perizinan yang terbit sebelum Inpres Nomor 10 Tahun 2011, pemutakhiran data perizinan, perubahan tata ruang, pemutakhiran data perubahan peruntukan, hasil survei lahan gambut, dan survei hutan alam primer," kata Sigit.

Sebelumnya, Pemerintah telah menerbitkan Instruksi Presiden RI No. 5 Tahun 2019 tentang Penghentian Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut, sebagai tindak lanjut dan penyempurnaan dari Instruksi Presiden RI No. 6 Tahun 2017, Instruksi Presiden No. 8 Tahun 2015, Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2013, dan Instruksi Presiden RI No. 10 Tahun 2011 tentang Penundaan dan Penyempurnaan Tata Kelola Pemberian Izin Baru Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut.

Baca juga: Atasi limbah medis, KLHK akan bangun lima insinerator limbah 2020

Dengan terbitnya Surat Keputusan ini, maka kepada gubernur dan bupati/wali kota dalam menerbitkan rekomendasi dan penerbitan izin lokasi baru, wajib berpedoman pada lampiran PIPPIB Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut Tahun 2020 Periode I.

Terhadap instansi pemberi izin kegiatan yang termasuk dalam pengecualian pada PIPPIB wajib menyampaikan laporan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan setiap 6 bulan sekali.

Pewarta: Riza Harahap
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020