Sidang hanya dihadiri oleh beberapa pegawai dan staf PN Tanjungpinang
Bintan (ANTARA) - Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kepulauan Riau menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap tiga terdakwa penyelundup narkotika jenis sabu-sabu seberat 118 kg, Senin.

Ketiganya, yakni Syahrul bin Tue, Zaihiddir alias Kam bin Ajis serta Ahmad Jufri bin Zainuddin.

Vonis ketiganya dibacakan oleh ketua majelis hakim Jhonson Sirait didampingi hakim anggota Awani Stiyowati dan Guntur Kurniawan.

Persidangan dilaksanakan melalui video conference menggunakan aplikasi skype, dengan para terdakwa tetap berada di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Tanjungpinang dan jaksa penuntut umum (JPU) tetap berada di Kantor Kejari Bintan.

"Sidang hanya dihadiri oleh beberapa pegawai dan staf PN Tanjungpinang," kata Kasi Pidum Kejari Bintan Haryo Nugroho.
Baca juga: Dua anggota sindikat Narkoba Sumsel divonis hukuman mati


Dia menyampaikan, atas putusan majelis hakim pihaknya menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari ke depan.

"Pikir-pikir dulu tujuh hari nanti," ujar Haryo.

Polres Bintan, Polda Kepri berhasil mengungkap penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 118 kilogram di wilayah Bintan Utara, Kabupaten Bintan, Jumat, 30 Agustus 2019 kemarin.

Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan tiga tersangka yang berperan sebagai kurir narkoba jaringan internasional.

Ketiganya merupakan warga Pulau Bintan yang bekerja sebagai sopir bus anak sekolah di daerah setempat.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat pasal pidana Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 113 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 dengan ancaman hukuman mati.
Baca juga: Polisi apresiasi PN Mempawah vonis hukuman mati bandar narkoba

Pewarta: Ogen
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020